TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM — Sepanjang tahun 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mencatat sejumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berujung konflik antara pekerja dan perusahaan. Dari total enam aduan yang masuk, sebagian di antaranya tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan harus menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat enam laporan perselisihan PHK yang diajukan oleh pekerja. Mayoritas kasus dipicu oleh kebijakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
“Permasalahan yang sering muncul adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak, kemudian berlanjut pada sengketa pesangon karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Andah, Kamis (15/1/2026).
Baca juga : Bursa Transfer, Mantan Pemain Arsenal Resmi Perkuat Persik Kediri
Menurutnya, setiap laporan yang masuk pada prinsipnya terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, dari enam kasus tersebut, dua di antaranya tidak menemukan titik temu sehingga harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
Sementara itu, empat kasus lainnya berhasil diselesaikan di tingkat kabupaten melalui musyawarah dan mediasi, dengan kesepakatan yang diterima baik oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
“Secara umum, sebagian besar konflik PHK masih bisa dituntaskan melalui mediasi. Meski demikian, ada dua kasus yang terpaksa berlanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perselisihan PHK pada 2025 mengalami penurunan signifikan. Pada 2024, Disnakertrans Tulungagung mencatat sedikitnya 11 kasus serupa.
Baca juga : Produksi Ikan Hias Kabupaten Kediri 2025 Tembus Rp960,4 Miliar
Selain sengketa pesangon, Andah juga menyoroti persoalan lain yang kerap memicu aduan, yakni penahanan uang tabungan karyawan oleh perusahaan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri. Sepanjang 2025, pihaknya menangani lima kasus terkait persoalan tersebut, turun dibandingkan delapan kasus pada tahun 2024.
“Kasus tabungan karyawan ini umumnya terjadi karena miskomunikasi. Biasanya perusahaan membutuhkan waktu untuk proses pencairan, dan sebagian besar dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus ke pengadilan,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





