TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM β Aparat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Kecamatan Sumbergempol. Pelaku yang sempat diamankan warga tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan kriminal berulang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Misdianto (55), warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah milik Masrohatin Annisa (44), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.
Menurut Andi, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pemulung untuk mengamati rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan situasi sekitar aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Baca juga :Β Perkuat Sinergitas, Polres Kediri Gelar Lomba Menembak Antar Forkopimcam
“Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi lingkungan dengan menyamar sebagai pemulung. Setelah melihat rumah dalam keadaan kosong, ia masuk dan mengambil berbagai barang milik korban,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Kasus tersebut kemudian berkembang ketika pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, warga melaporkan keberadaan seorang pria mencurigakan di sekitar rumah korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Bersama warga, polisi berhasil mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian sebelumnya dan diduga hendak kembali melakukan aksi serupa di rumah yang sama.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pelaku diduga kembali ke lokasi dengan tujuan melakukan pencurian untuk kedua kalinya,” jelas Andi.
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan hingga ke kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Baca juga :Β Tenun Ikat Bandar Kidul Kediri Kian Mendunia, Dikunjungi Desainer dan Akademisi Internasional
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp2,5 juta, beberapa unit telepon genggam, dua perangkat sound system, dompet, serta sejumlah tas.
Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Tulungagung. Polisi juga menemukan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian pada tahun 2012, 2014, 2018, dan 2021.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku,” tegas Andi.
Satreskrim Polres Tulungagung saat ini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku serta mengidentifikasi barang-barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





