Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Penanganan kasus pesta minuman keras yang berujung aksi pencurian di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk proses penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan tersangka berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, telah diserahkan bersama barang bukti dalam proses pelimpahan tahap II yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026).
“Tersangka beserta barang bukti perkara pesta miras yang berujung pencurian di Disbudpar Tulungagung telah kami terima pada pelimpahan tahap II,” ujar Roni, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, berkas perkara kini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini yang tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Baca juga :Β Penutupan Jembatan Gondang Picu Potensi Kerusakan Jalan Kabupaten, Pemkab Tulungagung Siapkan Anggaran Perbaikan
“Kami menargetkan surat dakwaan segera rampung agar perkara ini dapat segera disidangkan dan tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (2/5/2026). Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai tukang jahit mengajak dua anggota Satpol PP Tulungagung menggelar pesta minuman keras di pos jaga kawasan perkantoran eks Belga.
Setelah kedua petugas dalam kondisi mabuk, tersangka mengambil kunci kantor Disbudpar, lalu masuk ke dalam gedung dan mencuri sejumlah perangkat elektronik, yakni satu unit komputer, satu unit printer, dan satu unit mesin pemindai (scanner).
Barang-barang hasil curian dibawa menggunakan sarung yang diambil dari musala di sekitar lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka mengembalikan kunci kantor ke pos jaga sebelum memesan taksi daring untuk pulang ke rumah.
Hasil penjualan barang curian kemudian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Suzuki Bravo seharga Rp2 juta.
Baca juga :Β Diduga Kehabisan Oksigen Saat Bakar Daduk, Pemilik Lahan Tebu di Kediri Tewas di Kebunnya
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tulungagung menerima laporan pada Rabu (6/5/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Atas perbuatannya, MUA dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





