Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta Diamankan

Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta Diamankan
Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta Diamankan (Arief)

BATU, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 47 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan.

Kasatresnarkoba Polres Batu, IPTU Boby Abadi Rustam, menjelaskan sebagian besar perkara yang berhasil diungkap telah memasuki tahap penuntutan.

“Selama Januari hingga Juni 2026 kami mengungkap 40 perkara dengan 47 orang tersangka. Sebanyak 34 berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat 76,66 gram, ganja 43,55 gram, serta 87 butir pil ekstasi. Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.

Baca juga :Β Peresmian Ruang Satres PPA dan PPO Jadi Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain menangani puluhan perkara, Satresnarkoba Polres Batu juga mengungkap dua kasus besar yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Kasus pertama terungkap pada Mei 2026 setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan di wilayah hukum Polres Batu. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ZI di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Saat penangkapan, polisi mengamankan 15 butir pil ekstasi serta 27 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengembangan kasus kembali dilakukan pada Juni 2026. Berbekal keterangan dari tersangka berinisial BU, penyidik menelusuri jaringan hingga ke wilayah Kediri dan berhasil menyita 17 paket sabu siap edar. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

IPTU Boby menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Menurutnya, penindakan akan terus dilakukan melalui penyelidikan dan pengembangan kasus secara berkesinambungan.

Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Bekali Pelaku UMKM dengan Penyuluhan Keamanan Pangan

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tegasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *