Pasca Tragedi KMP Virgo Transport 8, Kapal Penumpang di Paciran Lamongan Diperiksa Ketat

Pasca Tragedi KMP Virgo Transport 8, Kapal Penumpang di Paciran Lamongan Diperiksa Ketat
Satpolairud Polres Lamongan bersama KSOP Tanjung Pakis Brondong melakukan pemeriksan terhadap kapal penumpang di Pelabuhan ASDP Lamongan .(Ist) .

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pengawasan terhadap keselamatan pelayaran di Kabupaten Lamongan diperketat setelah tragedi tenggelamnya KMP Virgo Transport 8. Satpolairud Polres Lamongan bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pakis Brondong menggelar pemeriksaan gabungan di Pelabuhan ASDP Paciran, Selasa (29/9/2026).

Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Lamongan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi armada dan berbagai aspek keselamatan pelayaran memenuhi ketentuan.

Sejumlah kapal yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya KMP Gili Iyang, KMP Drajat Paciran, serta kapal penumpang lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kondisi dan fungsi berbagai perlengkapan keselamatan di kapal. Selain itu, kapasitas muatan, pengamanan kendaraan yang akan diseberangkan, hingga kesesuaian jumlah penumpang dengan data dalam manifest turut diperiksa.

Baca juga : Sudah 10 Hari Berlalu, Polisi Masih Dalami Ledakan Pabrik Bata Ringan PT SPS Lamongan

Pengamanan kendaraan, terutama truk yang akan diangkut kapal, juga menjadi perhatian petugas. Kendaraan harus dipastikan telah diikat dan ditempatkan dengan aman agar tidak menimbulkan risiko selama pelayaran.

Tak hanya itu, kendaraan yang akan dikirim melalui kapal diwajibkan membawa surat jalan dari Polsek setempat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kendaraan maupun muatan yang akan diseberangkan.

Kasatpolairud Polres Lamongan AKP Guntur melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pemeriksaan bersama KSOP dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran terpenuhi.

“Operasi gabungan akan memastikan alat keselamatan di kapal berfungsi dengan baik, kapasitas muatan tidak berlebihan, muatan truk diikat dengan aman, serta tidak terdapat penumpang yang tidak tercantum dalam manifest,” jelas Hamzaid.

Menurutnya, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan yang hendak diangkut menggunakan kapal. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yakni adanya surat jalan dari Polsek setempat.

Baca juga : FKIJK Kediri-Madiun Gelar Financial Journalist Class, Bahas Ekosistem Keuangan Digital dan Dana Pensiun

“Kendaraan yang akan dikirim melalui kapal juga diwajibkan dilengkapi surat jalan dari Polsek setempat,” tambahnya.

Hamzaid menegaskan, pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya persoalan keselamatan selama pelayaran. Pengawasan mencakup seluruh pihak yang terlibat, mulai dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK) hingga para penumpang.

Satpolairud Polres Lamongan juga mengingatkan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas maupun pengelola kapal. Para awak kapal dan pengguna jasa juga memiliki peran dalam memastikan seluruh prosedur keselamatan dipatuhi.

“Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh pengelola kapal, awak kapal dan pengguna jasa untuk selalu mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap pihak harus saling mengingatkan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan demi terciptanya pelayaran yang aman, tertib dan lancar,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *