LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang perempuan berinisial HCA yang diduga terlibat penipuan berkedok arisan online. Warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, tersebut diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah peserta arisan mengaku mengalami kerugian akibat uang yang mereka setorkan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Total kerugian dari belasan korban ditaksir mencapai Rp132.033.000.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, praktik dugaan penipuan itu bermula sekitar Mei 2026, ketika HCA menawarkan arisan melalui media sosial WhatsApp.
Baca juga : Puting Beliung Terjang Kepung Kediri, 20 Rumah Warga Mengalami Kerusakan
Untuk menarik minat calon peserta, terduga pelaku diduga mengunggah sejumlah testimoni yang memperlihatkan keberhasilan orang-orang yang sebelumnya mengikuti arisan tersebut.
Dalam penawarannya, arisan itu memiliki nominal pembelian beragam, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta. Peserta juga dijanjikan memperoleh keuntungan berlipat berdasarkan jadwal atau tanggal pencairan yang telah ditentukan.
Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, tertarik mengikuti tawaran tersebut. Ia kemudian mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke rekening bank yang diketahui milik HCA.
Namun, janji pencairan dana arisan ternyata tidak terealisasi meskipun korban telah menyelesaikan pembayaran.
“Namun, setelah melakukan pembayaran, korban tidak menerima pencairan uang arisan sebagaimana yang dijanjikan,” jelas Ipda Hamzaid.
Baca juga : Lalai Mengawasi Pembakaran Sampah, Rumpun Bambu di Tarokan Kediri Dilalap Api
Merasa ada kejanggalan, AZL kemudian berupaya mendatangi kediaman HCA di Kecamatan Kembangbahu. Akan tetapi, perempuan tersebut sudah tidak ditemukan di rumahnya.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, polisi mendapati bahwa dugaan praktik penipuan itu juga berdampak terhadap korban lainnya. Sedikitnya 16 orang turut menjadi korban dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai Rp132.033.000.
Para korban yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil melacak HCA hingga ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut di lokasi persembunyiannya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Hamzaid.
Berkaca dari kasus tersebut, Kasihumas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum menyerahkan uang.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin






Responses (2)