Operasi Patuh Semeru 2026 di Lamongan, 854 Pengendara Ditilang dan 3.145 Ditegur

Operasi Patuh Semeru 2026 di Lamongan, 854 Pengendara Ditilang dan 3.145 Ditegur
Sejumlah kendaran terjaring operasi patuh semeru 2026.(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 854 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di wilayah hukum Polres Lamongan.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran ditindak menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selain penindakan tilang, petugas juga memberikan teguran kepada ribuan pengguna jalan yang kedapatan melanggar aturan.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menyampaikan, total pelanggaran yang ditindak selama satu minggu mencapai 854 kasus.

“Selama satu minggu ini, sebanyak 854 pelanggaran baik roda dua maupun roda empat,” kata Hamzaid, Selasa (3/11/2026).

Baca  juga : Mas Dhito Dorong KONI Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet, Bidik Peringkat 5 Besar Porprov 2027

Dari total tersebut, sebanyak 823 pelanggaran ditindak melalui ETLE, sedangkan 31 pelanggaran lainnya dikenai tilang manual. Di luar penindakan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada 3.145 pengguna jalan.

Hamzaid menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan pada pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara pada pengemudi mobil, pelanggaran yang dominan terekam ETLE berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

“Untuk teguran, telah diberikan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan maupun berpotensi membahayakan keselamatan diri atau orang lain,” tuturnya.

Angka pelanggaran tersebut masih berpeluang bertambah karena Operasi Patuh Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 8 November mendatang.

Operasi yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026, tidak hanya mengedepankan penindakan hukum. Kegiatan ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Baca juga : Kelud Vertical Challenge 2026 Jadi Ajang Promosi Wisata Gunung Kelud, Peserta Nikmati Panorama Alam Kediri

Petugas memprioritaskan sejumlah pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan maupun memperbesar risiko fatalitas korban. Sasaran tersebut meliputi pengendara motor tanpa helm SNI, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, petugas turut mengawasi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.

Hamzaid mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Ia menegaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru bukan sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar, melainkan juga memberikan edukasi agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Mari kita sama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas dengan mematuhi aturan yang ada, serta selalu gunakan helm,” pesannya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *