Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita 3 Tahun Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Lamongan, Ibu dan Balita 3 Tahun Tewas Ditabrak Mobil
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan mengamakan barang bukti laka dan sopir Mobil bernomor polisi N 1459 A.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Deandles, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden tersebut merenggut nyawa seorang ibu dan anaknya yang masih berusia tiga tahun. Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.

Kedua korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka tumpangi ditabrak mobil biru bernomor polisi N 1459 A. Kendaraan tersebut dikemudikan M.A (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Pengemudi mobil diduga berkendara secara tidak wajar dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Meski demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Tekuk Persipura 3-1, Persela Lamongan Rebut Puncak Klasemen Grup Timur

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka tersebut.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika mobil yang dikemudikan M.A melaju dari arah barat menuju timur. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut melaju secara zig-zag sebelum akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong.

Saat kejadian, Z membonceng dua orang penumpang, yakni AN (9) dan A (3).

“Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z (47), warga Kecamatan Brondong, dengan dua orang penumpang, yakni AN (9) dan A (3),” ungkap Ipda Hamzaid, Minggu (1/11/2026).

Baca juga : Patroli Gabungan di Kediri Bubarkan Rencana Balap Liar di Kawasan SLG dan Jalan Soekarno Hatta

Benturan keras mengakibatkan Z dan A mengalami cedera pada bagian kepala hingga meninggal dunia. Sementara AN mengalami luka lecet di bagian kening.

Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai menabrak sepeda motor, pengemudi mobil diduga tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kecelakaan. Namun, sekitar 2–3 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP), M.A berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas dan dibawa ke Mapolsek Brondong.

Menerima laporan kejadian tersebut, jajaran Polres Lamongan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Petugas mengevakuasi korban, mengamankan TKP, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mendukung proses penyelidikan.

“Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hamzaid.

Ia menegaskan, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi mengendarai mobil secara tidak wajar berdasarkan keterangan awal saksi.

“Saat ini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal saksi,” tegasnya.

Polres Lamongan juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga konsentrasi, dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara diminta tidak memaksakan diri mengemudi apabila berada di bawah pengaruh minuman keras atau dalam kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak mengemudikan kendaraan apabila berada dalam pengaruh minuman keras maupun kondisi yang dapat mengganggu kemampuan berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbaunya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *