Curi Truk di Paciran Lamongan, Pria Asal Surabaya Ditangkap di Blora

Curi Truk di Paciran Lamongan, Pria Asal Surabaya Ditangkap di Blora
Curi Truk di Paciran Lamongan, Pria Asal Surabaya Ditangkap di Blora (Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan pencurian satu unit truk Mitsubishi FE104 yang hilang dari parkiran sebuah homestay di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Seorang pria berinisial AF (24), warga Kota Surabaya, ditangkap di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi turut menyita truk bernomor polisi L 9629 BD yang diduga dibawa oleh pelaku.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Selasa (27/10/2026).

“Benar, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil meringkus terduga pelaku pencurian truk yang terjadi di parkiran sebuah homestay, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Terduga pelaku berhasil ditangkap di salah satu tempat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Ipda Hamzaid.

Baca juga : Pelajar Kediri Terjaring Pakai Knalpot Brong, Motor Ditahan hingga Diganti Standar

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin pagi sekitar pukul 06.50 WIB. Korban berinisial EJF (25) terbangun dan mendapati truk Mitsubishi FE104 miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir homestay.

Sebelum kejadian, korban tiba di homestay sekitar pukul 02.00 WIB bersama AF dan seorang lainnya. Korban kemudian memarkir truk dengan kondisi kunci masih terpasang, lalu beristirahat di kamar.

Saat terbangun, korban menyadari AF sudah tidak berada di kamar. Korban kemudian memeriksa area parkir dan mendapati kendaraannya telah hilang.

Setelah menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV homestay, korban menduga AF membawa truk tersebut tanpa izin. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Paciran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Moh Fatihul Ihsan MF, S.H., melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Upaya penyelidikan itu membuahkan hasil. Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan AF bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca juga : Kapolres Kediri Kota Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di MAN 2, Utamakan Keselamatan Pelajar

“Dari hasil penyelidikan, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku AF bersama truk milik korban di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” jelas Ipda Hamzaid.

Tim URC Jaka Tingkir kemudian bergerak ke Blora dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan AF beserta truk yang diduga hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah mengambil truk milik korban dari parkiran homestay tanpa izin. Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD, satu unit ponsel berwarna silver milik teman terduga pelaku, satu ponsel milik korban, satu ponsel milik terduga pelaku, serta sebuah dompet milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Hamzaid.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *