Dua Pemuda Diciduk Satreskrim Polres Lamongan Usai Diduga Terlibat Pengeroyokan

Dua Pemuda Diciduk Satreskrim Polres Lamongan Usai Diduga Terlibat Pengeroyokan
Dua tersangka digelandang ke Mapolres Lamongan.(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, diamankan Satreskrim Polres Lamongan karena diduga terlibat aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Keduanya masing-masing berinisial W.G.A.P. (19) dan V.T.S. (18), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Saat itu, korban M.R.F. (27), warga Desa Canditunggal, Kecamatan Kalitengah, sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol S 2659 JCA dengan membonceng A.A.A.S. Keduanya diketahui tengah dalam perjalanan menuju Terminal Paciran, Kecamatan Paciran.

Baca juga : Pasca Tragedi KMP Virgo Transport 8, Kapal Penumpang di Paciran Lamongan Diperiksa Ketat

Ketika melintas di depan gapura Dusun Ketawang, perjalanan mereka terhenti setelah dihadang sekelompok pemuda yang diperkirakan berjumlah sekitar delapan orang.

Menurut keterangan polisi, korban kemudian mendapat serangan menggunakan batu dan selang air. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka.

“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalami luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” jelas Ipda Hamzaid, Rabu (30/9/2026).

Dalam aksi tersebut, W.G.A.P. diduga menyabetkan selang air satu kali hingga mengenai lengan kiri korban. Sedangkan V.T.S. diduga melemparkan batu yang mengenai pipi kanan korban hingga menyebabkan gigi depan bagian atas patah.

Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada W.G.A.P. dan V.T.S. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan selanjutnya mendatangi rumah masing-masing tersangka dan mengamankan keduanya di wilayah Kecamatan Karanggeneng.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebongkah batu kapur yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.

Baca juga : Disdik Kabupaten Kediri Segera Uji Coba Sekolah Lima Hari, Siapkan Layanan Mengaji

“Setelah diketahui berada di rumahnya, kedua tersangka langsung diamankan. Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Hamzaid.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut aksi tersebut diduga bermula dari persoalan saling pandang antara korban dengan kelompok pemuda yang menghadangnya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ipda Hamzaid mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kekerasan.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbaunya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *