LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan Polres Lamongan dengan meningkatkan patroli pada akhir pekan. Dalam operasi yang berlangsung Jumat hingga Sabtu (6–7/11/2026), polisi menindak 12 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta membubarkan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Paciran.
Patroli Skala Besar tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan dan sejumlah Polsek jajaran. Beberapa satuan yang diterjunkan meliputi Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, dan Satsamapta.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan. Pelaksanaan patroli juga menjadi respons kepolisian atas laporan dan keluhan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 maupun media sosial resmi Polres Lamongan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, aktivitas balap liar, hingga peredaran minuman keras tanpa izin.
Baca juga : Hadapi Kemarau Panjang, Pemkot Kediri dan Ponpes Lirboyo Gelar Sholat Istisqo’
Hasilnya, sebanyak 12 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung dikenai tindakan berupa penilangan oleh petugas.
“Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 12 kendaraan berknalpot brong dengan memberikan sanksi tilang,” tegas Ipda Hamzaid.
Selain penertiban knalpot bising, petugas juga mendapati aktivitas balap liar di jalan raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.
Sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi teknis turut diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Meski mengedepankan penegakan hukum, polisi tetap menerapkan pendekatan persuasif selama kegiatan berlangsung. Personel gabungan memberikan edukasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ipda Hamzaid menegaskan bahwa patroli dengan skala besar akan terus dilakukan secara intensif. Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lamongan dalam menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.
Baca juga : Pagar Museum Sri Aji Jayabhaya Dikebut, Pemkab Kediri Siapkan Anggaran Rp350 Juta
Ia secara khusus mengingatkan kalangan generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan, perilaku tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbaunya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau gangguan keamanan di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 agar segera mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.
“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamongan. Apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





