Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht, Sabu dan Ganja Bernilai Ratusan Juta Ikut Dimusnahkan

Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht, Sabu dan Ganja Bernilai Ratusan Juta Ikut Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati bersama perwakilan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang memusnahkan barang bukti 51 perkara yang telah inkracht selama 6 bulan di halaman kantor Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026) siang. (Taufiqur Rachman)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang bersama Pengadilan Negeri Jombang, Polres Jombang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jombang pada Kamis (21/5/2026) dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, bersama perwakilan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Jombang.

bayar PBB Kota Kediri

Kajari Jombang Dyah Ambarwati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama periode November 2025 hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 445,76 gram, ganja 39.908,49 gram, pil terlarang sebanyak 402.956 butir, 33 alat hisap, serta 16 unit handphone,” ujarnya.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Perbanyak Minum Air Putih

Menurut Dyah, nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Jombang dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam proses pemusnahan, pil terlarang dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan ke dalam air agar tidak bisa digunakan kembali. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan alat hisap dan telepon genggam dirusak menggunakan palu.

“Untuk pil kami blender dan larutkan ke air, sedangkan ganja dibakar. Handphone dan alat hisap dihancurkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” jelas Dyah.

Ia juga mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum yang dinilai berjalan baik selama proses penanganan perkara hingga pemusnahan barang bukti.

Baca juga : KDKMP Jombang Belum Beroperasi Penuh, Juknis dari Pemerintah Pusat Masih Ditunggu

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.***

Reporter : Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *