Kegiatan yang diduga ilegal tersebut berada di area tanaman tebu menuju petak 24 kawasan hutan dan disebut telah berlangsung sejak Senin (18/5/2026).
Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya menyebut alat berat tersebut milik seorang pengusaha asal Kecamatan Wonosalam bernama Dwi.

“Sudah beroperasi sejak Senin lalu. Bahkan setiap pesanggem disebut diminta membayar Rp1 juta per hektar,” ujar sumber tersebut, Kamis (21/5/2026).
Sumber itu menduga aktivitas alat berat dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani, termasuk terkait adanya pungutan terhadap para pesanggem atau penggarap lahan.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Perbanyak Minum Air Putih
Menanggapi hal tersebut, Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengaku awalnya belum mengetahui keberadaan aktivitas eskavator di lokasi tersebut.
Namun setelah berkoordinasi dengan jajaran di lapangan, pihaknya memperoleh informasi bahwa penggunaan alat berat disebut atas permintaan masyarakat penggarap lahan tebu di petak 24.
“Menurut keterangan pemilik eskavator, kegiatan itu merupakan permintaan masyarakat yang memiliki lahan tebu di petak 24. Lokasi tersebut masuk kawasan indikatif KHDPK yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk,” jelas Enny.
Ia menambahkan, apabila aktivitas itu memang berkaitan dengan lahan tebu milik masyarakat, maka pengawasan bukan menjadi kewenangan langsung Perhutani.
Enny juga memastikan pihaknya tidak memiliki kegiatan penebangan kayu di lokasi tersebut.
“Kalau terkait kayu, kami tidak memiliki aktivitas tebangan di area itu. Jika pun ada pembuatan jalan, seharusnya diupayakan tanpa menggunakan alat berat,” katanya.
Baca juga : Tangis Haru Iringi Pemberangkatan 281 Jamaah Haji Kota Kediri dari GOR Joyoboyo
Sementara itu, pihak Perhutani melalui Wakil Administratur KPH Jombang bersama jajaran Asper Gedangan dan Komandan Regu disebut telah melakukan komunikasi dengan pemilik alat berat.
Hasilnya, pemilik eskavator disebut kooperatif dan bersedia menghentikan aktivitas serta mengeluarkan alat berat dari kawasan tersebut.
“Yang bersangkutan bersedia mengeluarkan eskavator dan menghentikan kegiatan. Sedangkan terkait dugaan pungutan Rp1 juta per hektar kepada petani, hal itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab Perhutani,” pungkasnya.***
Reporter : Taufiq Rachman
Editor : Hadiyin

