Aktivitas Eskavator di Hutan Alas Gedangan Jombang Digerebek Polisi, Pemilik Alat Berat Diberi Peringatan Keras

Aktivitas Eskavator di Hutan Alas Gedangan Jombang Digerebek Polisi, Pemilik Alat Berat Diberi Peringatan Keras
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas bersama anggotanya saat melakukan teguran atas aktivitas ekskavator ilegal dilokasi kawasan hutan petak 24 Alas Gedangan, Jumat (22/5/2026). (Istimewa)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait aktivitas alat berat jenis eskavator di kawasan hutan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Setelah berkoordinasi dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, jajaran Polsek Mojoagung mendatangi lokasi yang berada di petak 24 kawasan Alas Gedangan untuk melakukan pengecekan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

bayar PBB Kota Kediri

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya aktivitas eskavator milik Dwi, warga Kecamatan Wonosalam, Jombang. Saat petugas tiba di lokasi, alat berat tersebut diketahui sudah tidak lagi beroperasi.

Menurutnya, polisi memberikan teguran keras kepada pemilik alat berat agar tidak kembali melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan.

Baca juga : H-9 Idul Adha, Pedagang Kambing Kurban di Gambiran Kediri Keluhkan Penjualan Masih Sepi

“Iya, kami memberikan teguran keras karena aktivitas tersebut baru akan dimulai dan sudah diketahui pihak Perhutani. Selanjutnya Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Mojoagung untuk melakukan penindakan,” ujar Kompol Yogas saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga meminta pemilik eskavator segera meninggalkan lokasi. Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya dugaan pembangunan jalan menggunakan alat berat di kawasan Alas Gedangan yang berada di area tanaman tebu menuju petak 24 kawasan hutan.

“Kami melakukan tindakan dengan mengevakuasi alat berat tersebut agar tidak kembali melakukan aktivitas,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga melaporkan bahwa sejak Senin (18/5/2026), para pesanggem diminta membayar uang sebesar Rp1 juta per hektare. Eskavator milik seorang pengusaha bernama Dwi diduga beroperasi tanpa sepengetahuan pihak Perhutani.

Baca juga : Bertemu PSF, Mas Dhito Bahas Masa Depan Lulusan Perdana SMA Boarding School Gratis di Kediri

Menanggapi hal itu, Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengaku awalnya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan jajarannya, diperoleh informasi bahwa pemilik alat berat mengklaim kegiatan itu dilakukan atas permintaan petani tebu di petak 24.

“Menurut Pak Dwi selaku pemilik eskavator, kegiatan itu merupakan permintaan masyarakat yang memiliki lahan tebu di petak 24,” ujarnya.

Enny menjelaskan, kawasan tersebut merupakan area indikatif Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk. Ia juga menegaskan para petani tebu tidak memiliki keterikatan dengan pihak Perhutani.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak ditemukan aktivitas penebangan pohon di lokasi tersebut. Meski demikian, apabila terdapat kegiatan pembuatan jalan, pihaknya mengimbau agar tidak menggunakan alat berat.

Ia memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik eskavator dan yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan menghentikan aktivitas serta bersedia mengeluarkan alat berat dari lokasi.

“Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia mengeluarkan eskavator serta menghentikan kegiatan. Terkait dugaan pungutan Rp1 juta kepada petani, itu di luar pengetahuan dan tanggung jawab Perhutani,” pungkas Enny.***

Reporter : Taufiq Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *