Malang, LINGKARWILIS.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali membuahkan hasil. Aparat Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Ampelgading.
Tersangka berinisial S (34), warga Desa Tawangagung, diamankan petugas di kediamannya di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).
Kasi Humas Polres Malang, Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Baca juga : Tasyakuran Ulang Tahun Personel Polres Kediri, Perkuat Soliditas dan Kebersamaan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti plastik klip, alat komunikasi, serta uang tunai.
“Petugas juga mengamankan uang sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aksinya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya. Modus yang digunakan yakni sistem “ranjau”, dengan transaksi dikendalikan melalui komunikasi via ponsel.
“Peredaran dilakukan dengan sistem ranjau dan komunikasi jarak jauh. Ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
Baca juga : Disdik Kota Kediri Matangkan SPMB 2026, Data Siswa Dipastikan Terintegrasi Sejak Awal
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
Reporter : Arief Pabowo
Editor : Hadiyin





