Malang, LINGKARWILIS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial F (22), warga Desa Ngasem, ditangkap di kamar kosnya bersama barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah kamar kos di Kelurahan Ardirejo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) saat tersangka berada di dalam kamar.
“Berdasarkan informasi yang masuk, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga : Kota Kediri Siap Terapkan WFH Pekan Depan, Porsi Hanya 40 Persen ASN
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total sekitar 22,20 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, serta alat hisap.
Barang bukti tersebut mengindikasikan sabu telah dipersiapkan untuk diedarkan dalam bentuk paket kecil. Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah setempat.
“Tersangka diduga mengemas sabu menjadi paket siap edar,” jelasnya.
Petugas juga mendapati bahwa kamar kos digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus tempat transaksi, guna menghindari kecurigaan.
Baca juga : Stok Beras Dipastikan Aman 14 Bulan, BULOG Kediri Siap Hadapi Ancaman El Nino
“Modusnya memanfaatkan kos sebagai tempat operasi agar tidak mudah terdeteksi,” tambah AKP Bambang.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





