Kediri, LINGKARWILIS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tertanggal 8 April 2026.
Kepala Kejari Nganjuk, Dino Kriesmiardi mengatakan, proses penggeledahan berlangsung lancar dan penyidik berhasil mengamankan sebanyak 47 item dokumen sebagai barang bukti.
“Sebanyak 40 item dokumen disita dari ruang bidang Litbang dan tujuh dokumen lainnya dari bidang Rendalev,” ujarnya.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyebaran Hantavirus
Menurut Dino, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 hingga Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas guna mengumpulkan alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari program pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun.
Kajian feasibility study bendungan itu sebenarnya telah dilakukan sejak 2008, kemudian kembali direview pada 2024 melalui perubahan APBD. Proyek review FS tersebut dimenangkan oleh PT WECON yang bekerja sama dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp3,58 miliar.
“Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam pekerjaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Dino.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait konstruksi perkara, pemeriksaan pihak-pihak terkait, hingga upaya pemulihan potensi kerugian keuangan negara.
Baca juga : Bertemu PSF, Mas Dhito Bahas Masa Depan Lulusan Perdana SMA Boarding School Gratis di Kediri
Kejari Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan bebas intervensi demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan dan memberikan perkembangan informasi secara berkala kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Editor : Muji Hartono





