Nganjuk, LINGKARWILIS.COM — Kejaksaan Negeri Nganjuk menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan penggelapan. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan usai berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka dalam kasus ini berinisial YM. Ia diduga menerima sejumlah uang dari korban untuk tujuan tertentu, namun realisasi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, melalui keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga : Mas Dhito Ingatkan PNS Baru Pemkab Kediri Jauhi Korupsi dan Bekerja Profesional
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta. Perbuatan tersangka dinilai telah memenuhi unsur melawan hukum terkait penguasaan aset milik orang lain.
Atas dugaan tersebut, YM dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Pihak kejaksaan memastikan proses pelimpahan tahap II berlangsung aman dan lancar. Jaksa penuntut umum saat ini tengah menyiapkan berkas tuntutan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga : Persik Kediri Kantongi Izin, Siap Jamu Persijap Jepara di Stadion Brawijaya
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.m***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin





