Diduga Rugikan Sejumlah Pemasok, Perempuan Asal Singosari Ditetapkan Tersangka

Diduga Rugikan Sejumlah Pemasok, Perempuan Asal Singosari Ditetapkan Tersangka
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Aparat Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan perbuatan curang terhadap sejumlah pemasok barang. Terduga pelaku disinyalir menerima barang dari para pemasok, namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Kasus tersebut terungkap setelah beberapa korban melaporkan kerugian yang mereka alami kepada Polsek Singosari. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DM pada Selasa (2/6/2026).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah meyakinkan para pemasok untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan janji pembayaran yang belakangan tidak direalisasikan.

Baca juga :Β KAI Dukung Program Diskon Transportasi Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial dari Stasiun Malang Saat Musim Liburan

“Pelaku diduga membujuk korban agar menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan komitmen pembayaran. Namun setelah barang diterima, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai perjanjian,” ujar AKP Bambang, Minggu (7/6/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat terdapat beberapa korban dengan total kerugian yang mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik juga menduga praktik tersebut telah dilakukan berulang kali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif sementara yang terungkap adalah menguasai barang milik korban tanpa menyelesaikan pembayaran. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang serupa,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transaksi, bukti transfer, serta berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status hukum DM menjadi tersangka.

Baca juga :Β Harganas 2026, Ratusan Warga Kabupaten Kediri Antusias Ikuti Program KB Mantap di RSUD SLG

“Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” tambah AKP Bambang.

Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo atau bertahap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap transaksi didukung administrasi yang jelas dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila menemukan indikasi perbuatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal lima tahun penjara.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *