Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngetos berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terdiri atas dua pelaku dewasa dan delapan anak yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didit Wahyu Agustyawan, menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mengantar rekannya pulang menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diteriaki oleh sekelompok orang.
Tak lama kemudian, korban dilempari batu hingga terjatuh dari kendaraannya. Setelah berhasil menyelamatkan diri, para pelaku diduga melampiaskan aksinya dengan merusak sepeda motor korban menggunakan batu dan batang kayu.
Baca juga :Β Polres Nganjuk Amankan 14 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Remaja
“Dari hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempar batu, melempar pecahan genting, memukul menggunakan kayu, hingga merusak kendaraan milik korban,” ujar Kompol Didit Wahyu Agustyawan saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batang kayu, batu, serta pecahan batu bata yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.
Kompol Didit menambahkan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Khusus delapan pelaku yang masih berstatus anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga :Β Promo Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Tirta Dhaha Beri Diskon Pasang Baru PDAM Jadi Rp500 Ribu Selama Juli 2026
“Para tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sedangkan terhadap pelaku anak dilakukan penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan atau Bapas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***
Editor: Muji Hartono





