Mahasiswa Asal Sumatera Utara Ditangkap di Lamongan, Diduga Edarkan Sabu

Mahasiswa Asal Sumatera Utara Ditangkap di Lamongan, Diduga Edarkan Sabu
Barang bukti sabu dan lainnya milik tersangka LPM asal Sumatera Utara di amankan di Mapolres Lamongan (Ist).

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial LPM (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Berdasarkan identitas yang dimiliki, LPM berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

“Tersangka diamankan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di tepi Jalan Raya Mantup–Balongpanggang, tepatnya di Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Lamongan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca juga : Koramil 0809/02 Pesantren Beri Pembekalan Disiplin dan Wawasan Kebangsaan kepada 300 Siswa Baru SMPN 9 Kediri

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 10 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 3,65 gram,” jelasnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain sebuah dompet berwarna merah muda, alat takar (scrop) yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon genggam OPPO Reno 12F berwarna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih bernomor polisi B 6688 RAZ.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Terduga Pencuri Kambing Asal Kediri Ditangkap Saat Beraksi di Nganjuk, Polisi Selidiki Keterlibatan di Belasan Kasus

Atas dugaan perbuatannya, LPM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Reporter: Suprapto

Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *