JOMBANG, LINGKARWILIS.COM β Polemik kredit yang menjerat Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, kembali memanas. Kuasa hukumnya, Adang Dwi Widakdo, mengaku kecewa terhadap proses mediasi yang disebut telah dilakukan Bank Jombang karena dinilai berlangsung tanpa melibatkan pihak pendamping hukum kliennya.
Adang mengatakan, hingga kini dirinya hanya mengetahui perkembangan mediasi melalui pemberitaan media. Menurutnya, baik pihak legislatif maupun Bank Jombang belum pernah mengundang atau berkomunikasi secara langsung dengan dirinya terkait upaya penyelesaian perkara tersebut.
Ia menilai langkah DPRD Jombang yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa menghadirkan kuasa hukum Ngatini berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh karena hanya mendengar keterangan dari satu pihak.
Baca juga :Β Muktamar NU ke-35 Dongkrak Okupansi Hotel di Jombang, Azana Sold Out Sehari, Tarif Kamar Naik hingga 25 Persen
“Saya mengapresiasi DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan melalui RDP. Namun sangat disayangkan kami tidak pernah diberi informasi ataupun diundang. Kalau informasi hanya berasal dari satu pihak, dikhawatirkan kebijakan atau keputusan yang dihasilkan menjadi kurang tepat,” ujar Adang, Minggu (12/7/2026).
Tak hanya itu, Adang juga menyoroti langkah Bank Jombang yang disebut melakukan pendekatan langsung kepada Ngatini tanpa berkoordinasi dengan kuasa hukum. Menurutnya, sebagai pendamping hukum yang sah, dirinya memiliki hak untuk mewakili sekaligus mendampingi klien dalam setiap proses penyelesaian perkara.
“Profesi advokat dilindungi undang-undang. Dalam setiap persoalan hukum kami berhak mendampingi maupun mewakili klien. Akan lebih baik apabila Bank Jombang lebih dahulu berkomunikasi dengan kami agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga :Β Harga Timun di Kediri Naik Jadi Rp13.000 per Kilogram, Cabai Rawit Justru Anjlok ke Rp40.000
Adang mengungkapkan, kondisi Ngatini yang tidak dapat membaca maupun menulis menjadi alasan penting perlunya pendampingan hukum. Ia khawatir apabila proses mediasi maupun penandatanganan dokumen dilakukan tanpa pendampingan, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Bu Ngatini tidak bisa membaca. Kalau ada penandatanganan dokumen tanpa pendampingan kuasa hukum, kami khawatir produk hukumnya justru bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Menanggapi tawaran penghapusan denda dan bunga yang sebelumnya disampaikan Bank Jombang, Adang menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila memang terdapat kewajiban utang yang harus dibayar. Namun menurutnya, yang lebih penting adalah mengungkap bagaimana nilai kredit tersebut bisa muncul hingga mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau memang itu utang yang sah tentu harus diselesaikan. Tetapi persoalannya bukan sekadar menghapus bunga atau memberikan keringanan cicilan. Yang harus dijelaskan lebih dulu adalah bagaimana angka kredit itu bisa muncul,” ujarnya.
Ia menilai pemberian keringanan bukanlah solusi utama apabila dasar munculnya nilai kredit tersebut belum dapat dijelaskan secara transparan.
“Kalau proses munculnya angka itu bermasalah, maka tidak otomatis menjadi benar hanya karena diberikan keringanan. Akar persoalannya harus dibuka terlebih dahulu,” imbuhnya.
Adang juga mempertanyakan pernyataan Bank Jombang yang mengaku telah mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini. Menurutnya, apabila perkara sudah memasuki tahap putusan, status wanprestasi tetap melekat sehingga pencabutan gugatan tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Saat ini Bu Ngatini diproses dengan dasar gugatan wanprestasi. Status itu melekat. Karena itu kami mempertanyakan bentuk pencabutan gugatan yang dimaksud. Lalu bagaimana status sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi jaminan kredit tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara seharusnya tidak berhenti pada pemberian potongan cicilan, melainkan diawali dengan kesepakatan mengenai dasar nilai utang yang dipermasalahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Adang menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara kredit tersebut. Saat ini proses pengumpulan data dan bukti masih terus dilakukan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana tertentu.
“Kami masih menggali fakta-fakta dan melengkapi data. Semua masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Menurut Adang, terdapat dua hal yang menjadi fokus pendalaman. Pertama, status perkawinan Ngatini yang telah resmi bercerai sejak 2021, namun dalam dokumen perjanjian kredit terbaru masih tercantum sebagai pasangan suami istri bersama mantan suaminya.
Kedua, Ngatini mengaku tidak pernah menerima dana hasil pencairan kredit tersebut sehingga pihaknya meminta dilakukan penelusuran terhadap aliran dana.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, dalam rapat bersama Komisi B DPRD Jombang menjelaskan bahwa pinjaman pertama Ngatini dimulai pada Oktober 2012 sebesar Rp12 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor dan seluruh kewajibannya tercatat lancar hingga 2020.
Pada 2021 plafon kredit meningkat menjadi Rp61 juta dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM), kemudian kembali bertambah menjadi Rp86 juta pada 2022.
Selanjutnya, pada 27 September 2024 diterbitkan dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman. Menurut Bank Jombang, pencairan tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya sehingga tidak ada dana tunai yang diterima debitur.
Bank juga menyatakan kedua kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan. Selain itu, pihak bank menyebut Ngatini mengaku menyerahkan uang Rp55 juta kepada seseorang bernama Nur Ali yang diduga tidak menyetorkan dana tersebut ke bank.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Mei 2026, Ngatini disebut telah menitipkan pembayaran sebesar Rp10 juta sehingga sisa pokok pinjaman menjadi Rp60 juta. Bank Jombang juga mengaku telah mencabut gugatan sederhana, menghapus denda serta bunga, dan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Nur Ali dalam perkara tersebut.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





