Kuasa Hukum Ngatini Bantah Alasan Bank Jombang Tak Tahu Status Perceraian Nasabah

Kuasa Hukum Ngatini Bantah Alasan Bank Jombang Tak Tahu Status Perceraian Nasabah
Adang Dwi Widagdo, Kuasa Hukum debitur Ibu Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang ketika menunjukkan bukti sudah ke kantor OJK Surabaya, saat dikonfirmasi berkantornya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakomb, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jumat (10/7/2026). (Taufiqur Rachman)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kuasa hukum Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, membantah pernyataan PT BPR Bank Jombang yang mengaku tidak mengetahui status perceraian kliennya saat proses pencairan kredit. Menurutnya, alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses verifikasi data nasabah.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang, Jumat (10/7/2026).

Menurut Adang, ketidaktahuan pihak bank terhadap status perkawinan nasabah tidak dapat dijadikan alasan, karena proses verifikasi dokumen seharusnya dilakukan secara menyeluruh sebelum kredit dicairkan.

Baca juga :Β Kasus Ngatini Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Bank Jombang, LInK Desak Bupati dan DPRD Bertindak

“Menurut saya, alasan itu mengada-ada dan justru menunjukkan bahwa Bank Jombang kurang berhati-hati dalam proses penyaluran kredit,” tegas Adang.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, pengajuan kredit menggunakan Kartu Keluarga (KK) tahun 2022 yang hanya memuat nama Ngatini dan anaknya, Joko Purwanto. Dalam dokumen tersebut tidak lagi tercantum nama suami, sehingga menurutnya kondisi itu semestinya dapat menjadi petunjuk bahwa status perkawinan nasabah telah berubah.

“Kalau bank mengaku tidak mengetahui adanya perceraian, justru itu menunjukkan proses verifikasi mereka tidak dilakukan secara cermat,” ujarnya.

Adang juga mempertanyakan apakah dokumen administrasi tersebut benar-benar diverifikasi sesuai prosedur, mengingat pencairan kredit berlangsung pada tahun 2024 atau dua tahun setelah KK terbaru diterbitkan.

Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga telah mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya terkait dugaan pelanggaran prosedur perbankan.

“Kami juga sudah menyampaikan pengaduan ke OJK karena kami menilai ada dugaan kesalahan prosedur dalam penerapan standar operasional perbankan,” katanya.

Dalam pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta dilakukan legal due diligence atau pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perjanjian kredit untuk memastikan apakah tahapan yang dilakukan Bank Jombang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penyimpangan yang merugikan nasabah.

Adang berharap kasus yang dialami kliennya dapat menjadi momentum evaluasi bagi lembaga perbankan, khususnya bank milik pemerintah daerah, agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, bukan dianggap sebagai ancaman,” pungkasnya.***

Reporter : Taufiq Rahcman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *