Kasus Ngatini Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Bank Jombang, LInK Desak Bupati dan DPRD Bertindak

Kasus Ngatini Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Bank Jombang, LInK Desak Bupati dan DPRD Bertindak
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Ansori dalam rilis kasus kredit Nenenk, Ngatini warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang (Saha)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kasus kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dinilai tidak sekadar persoalan antara nasabah dan bank. Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) menyebut perkara tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja PT BPR Bank Jombang.

Direktur LInK, Aan Ansori, menilai dugaan praktik yang merugikan nasabah kecil perlu ditelusuri lebih jauh karena dikhawatirkan telah menjadi pola yang berlangsung secara sistematis.

“Kasus Ngatini adalah pintu masuk strategis untuk mengaudit total kinerja Bank Jombang. Cara-cara bank ini mengambil keuntungan dari nasabah miskin terindikasi menggunakan metode yang bertentangan dengan hukum. Kami khawatir praktik seperti ini telah dinormalisasi sebagai bagian dari strategi operasional bank,” ujar Aan dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga :Β Dishub Kabupaten Kediri Kaji Pemasangan Warning Lamp di Tugu Nanas Ngancar untuk Tekan Angka Kecelakaan

Menurut Aan, persoalan tersebut menyangkut perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang semestinya menjadi perhatian utama lembaga keuangan milik pemerintah daerah.

Ia juga menyoroti status Bank Jombang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Jombang. Karena itu, masyarakat dinilai berhak mengetahui bagaimana pengelolaan dana publik yang telah disertakan kepada bank tersebut.

Aan menyebut sejak tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Jombang telah menggelontorkan penyertaan modal sekitar Rp50 miliar melalui APBD. Menurutnya, penggunaan dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Ada hak publik di sana. Sejauh mana penyertaan modal itu telah kembali, sejauh mana mampu menyehatkan perusahaan, dan sejauh mana Bank Jombang berkontribusi terhadap pengembangan UMKM maupun pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Ia mendorong DPRD Jombang untuk meminta laporan pertanggungjawaban yang komprehensif terkait kinerja Bank Jombang, bukan sekadar laporan keuangan, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Baca juga :Β Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Alat Tulis di Kediri Diserbu Pembeli, Kunjungan Naik hingga 250 Orang per Hari

Aan menilai tanggung jawab utama berada pada jajaran direksi Bank Jombang. Namun, sebagai wakil pemegang saham, Bupati Jombang juga diminta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya ketidakoptimalan dalam pengelolaan bank.

“Bupati harus berani merombak direksi apabila terbukti tidak optimal menjalankan tugasnya dan memiliki keterkaitan dengan persoalan yang mencuat dalam kasus Ngatini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aan menegaskan penyelesaian kasus tersebut tidak boleh berhenti pada perdamaian antara para pihak. Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD menjadikan kasus Ngatini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola Bank Jombang secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali menimpa masyarakat.

“Jangan sampai kasus Ngatini hanya dipandang sebagai perkara biasa. Ini menjadi ujian bagi kepemimpinan daerah untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya.***

Reporter : Taufiq Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *