PCNU Kabupaten Kediri Sampaikan Surat ke Bupati, Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari

PCNU Kabupaten Kediri Sampaikan Surat ke Bupati, Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari
Gus Samsul Munir Ketua LPBH PC NU Kabupaten Kediri sampaikan surat ke Bupati Kediri terkait penolakan penerapan lima hari masuk sekolah di Kabupaten Kediri (bakti)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri melalui perwakilannya mendatangi Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (12/6/2026), untuk menyampaikan surat kepada Bupati Kediri terkait rencana penerapan kebijakan sekolah lima hari di tingkat SD dan SMP.

Surat tersebut berisi sikap penolakan terhadap kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) lima hari dengan durasi pembelajaran sekitar delapan jam per hari. PCNU menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Langkah penyampaian surat itu dilakukan sebagai bentuk respons atas berbagai aspirasi masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama di Kabupaten Kediri, yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan tersebut.

Baca juga :Β Diduga Korsleting Listrik, Kantor PTSP dan Ruang Kepala MTsN 1 Kediri Terbakar

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Kediri, Gus Samsul Munir, mengatakan bahwa program sekolah lima hari dengan jam belajar yang lebih panjang perlu dikaji kembali sebelum diterapkan.

Menurutnya, aktivitas pembelajaran di TPQ dan Madin selama ini telah menjadi bagian penting dari pendidikan karakter dan keagamaan masyarakat Kabupaten Kediri.

“Kami berharap kebijakan lima hari sekolah ini dapat dikaji ulang. Selama ini, jam-jam siang hingga sore merupakan waktu aktif bagi anak-anak untuk mengikuti kegiatan belajar di TPQ dan Madrasah Diniyah,” ujar Gus Samsul Munir.

Ia menjelaskan, umumnya kegiatan TPQ dan Madin dimulai sekitar pukul 14.30 WIB atau 15.00 WIB hingga menjelang waktu Magrib. Apabila siswa mengikuti kegiatan belajar di sekolah hingga sore hari, dikhawatirkan mereka tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan keagamaan tersebut.

“Saya menilai kebijakan ini kurang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan kultural masyarakat Nahdlatul Ulama. Selama ini, waktu tersebut telah menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran agama yang sudah berlangsung sejak lama,” katanya.

Baca juga :Β Prodi D3 Kebidanan UNP Kediri Gelar Pengabdian Masyarakat di PAUD Buah Hati, Kenalkan Manfaat Daun Kelor untuk Cegah Stunting

Gus Munir menambahkan, keberadaan TPQ dan Madrasah Diniyah memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pendidikan masyarakat, bahkan telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan pendidikan.

Menurutnya, TPQ dan Madin tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar agama, tetapi juga menjadi wadah pembentukan karakter dan akhlak generasi muda.

“Keberadaan TPQ dan Madin merupakan bagian dari sejarah panjang pendidikan di lingkungan NU. Oleh sebab itu, kami berharap kebijakan pembelajaran delapan jam per hari dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat,” jelasnya.

Melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Kediri, PCNU Kabupaten Kediri berharap pemerintah daerah dapat menampung aspirasi masyarakat serta melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan sekolah lima hari diterapkan secara penuh.

“Kami menyampaikan surat penolakan ini sebagai bahan pertimbangan. Harapannya, sebelum diterapkan secara menyeluruh, kebijakan tersebut dapat dikaji lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak,” pungkas Gus Munir.***

Reporter: Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *