Diduga Peras 16 OPD hingga Rp 5 Miliar, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Resmi Jadi Tersangka KPK

Diduga Peras 16 OPD hingga Rp 5 Miliar, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Resmi Jadi Tersangka KPK
KPK saat merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (KPK)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai uang yang diminta dalam praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada akhir Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat yang dilantik diminta menandatangani sejumlah dokumen pernyataan.

bayar PBB Kota Kediri

Dokumen tersebut antara lain berisi kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas. Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di instansinya.

“Dokumen itu tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Diduga digunakan sebagai alat kontrol dan tekanan agar mereka patuh,” ujar Asep.

Baca juga : Dua Bocah Tenggelam di Bendungan Gerak Waruturi Kediri, Satu Meninggal Dunia

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,5 miliar. Total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Praktik tersebut dilakukan melalui mekanisme penggeseran atau penambahan anggaran di masing-masing OPD. Dari nilai anggaran tersebut, diminta ‘setoran’ hingga 50 persen. Penagihan dilakukan secara langsung oleh bupati maupun melalui ajudannya.

“OPD yang diminta setoran diposisikan seolah memiliki kewajiban membayar. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Tak hanya dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi keterlibatan dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Gatut diduga mengarahkan pemenang lelang serta menunjuk rekanan tertentu pada sejumlah proyek.

Beberapa di antaranya terkait pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta jasa kebersihan dan keamanan. Modusnya dengan menitipkan vendor tertentu agar memenangkan proyek.

Baca juga : Kota Kediri Siap Terapkan WFH Pekan Depan, Porsi Hanya 40 Persen ASN

“Jadi tidak hanya pemerasan, tetapi juga ada dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Asep.

Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto