JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan sektor pendidikan dan infrastruktur tetap menjadi fokus utama pembangunan daerah. Penegasan itu disampaikan Bupati Jombang, Warsubi, menanggapi berbagai masukan dari kalangan akademisi, aktivis, hingga mahasiswa.
Menurut Warsubi, kritik dan perhatian publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara terbuka dan proporsional.
“Alhamdulillah, untuk pendidikan di Jombang tahun 2025 kemarin kita mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN pusat hampir Rp27 miliar, sekitar Rp26 sekian miliar,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Dana tersebut dialokasikan bagi delapan SMP dan 14 SD di Kabupaten Jombang. Ia menilai dukungan dari pemerintah pusat menjadi bukti bahwa sektor pendidikan tetap menjadi perhatian utama.
Baca juga : Warga Pojok Datangi DLHKP Kota Kediri, Tuntut Kepastian Kompensasi TPA Sebelum Lebaran
“Ini apresiasi dari pusat untuk membantu Jombang. Artinya, sektor pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas,” tegasnya.
Menanggapi sorotan terkait status Guru Madrasah Diniyah (Madin), muatan lokal keagamaan, serta skema PPPK paruh waktu, Warsubi menegaskan seluruh kebijakan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Iya, karena kemarin aturannya berbeda. Artinya menjadi tenaga kerja paruh waktu. Dan yang tidak masuk itu banyak, karena belum tercapai masa kerjanya atau belum memenuhi aturannya,” jelasnya.
Ia menyebut, sejumlah tenaga pendidik belum dapat masuk dalam skema tersebut lantaran belum memenuhi persyaratan administratif.
“Jadi istilahnya tidak terpenuhi syarat menjadi paruh waktu. Semua ada regulasinya,” katanya.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut tengah berproses di tingkat provinsi sebagai dasar hukum pendidikan diniyah dan muatan lokal, ia mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Baca juga : IPDA Arifin Pimpin Sapa Pagi, Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Pengendalian Lalu Lintas
“Belum, kita tunggu nanti prosesnya. Belum mendapat laporan dari Sekda. Tapi yang jelas itu ada aturannya,” ujarnya.
Warsubi menegaskan, pemerintah daerah akan tetap berpegang pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun provinsi dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Kita tidak mungkin melawan aturan pusat atau provinsi. Semua ada regulasinya yang harus kita taati sebagai payung hukum kami,” tegasnya.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





