Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan

Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan, Mantan Bupati Ikut Dimintai Keterangan
Penyidik Pidsus Kejari Tulungagung saat melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Griya Dalem Kanjengan. Hingga kini, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Tulungagung periode 2019–2023, Maryoto Birowo.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan proses penyidikan saat ini hampir memasuki tahap akhir pemeriksaan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah menjadi sekitar 36 orang, sebelum penyidik berkoordinasi dengan para ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

“Terkait penanganan perkara ini, kami sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan saksi. Setelah saksi tambahan diperiksa, kemungkinan sudah selesai, tetapi kami koordinasi dulu dengan para ahli,” kata Roni, Rabu (15/7/2026).

Menurut Roni, para saksi yang telah diperiksa merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan sejak 2017 hingga 2022.

Baca juga : Koramil 0809/02 Pesantren Beri Pembekalan Disiplin dan Wawasan Kebangsaan kepada 300 Siswa Baru SMPN 9 Kediri

Di antara saksi yang telah dimintai keterangan adalah notaris Panhis Yody Wirawan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung, serta mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

“Saksi yang kami periksa merupakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah Griya Kanjengan, seperti ahli waris, notaris hingga mantan Bupati Tulungagung periode itu yang sudah dua kali kami panggil,” ungkapnya.

Roni menambahkan, seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tanpa ada yang mangkir.

Dalam penyidikan ini, Kejari menyoroti status hukum aset Griya Dalem Kanjengan yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, meski proses pembelian telah rampung sejak 2022.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tulungagung membeli lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi milik Hariyono Suroso dengan nilai transaksi mencapai Rp10 miliar. Proses pengadaan dimulai sejak 2017 dan selesai pada 2022. Bangunan tersebut bahkan telah digunakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung.

Baca juga : Pemkab Kediri Siapkan Lahan 300 Ru untuk Pengembangan SMP Negeri 2 Ngasem

“Persoalannya itu kenapa sertifikat hak pakainya masih belum terbit sampai saat ini. Padahal proses jual belinya sudah selesai di tahun 2022 dan sudah ditempati,” jelas Roni.

Kejari Tulungagung masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi tersebut.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri.

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *