Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Langkah tersebut ditempuh karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan pengadilan masih lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan perkara tersebut sebelumnya telah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga JPU memutuskan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa merupakan mantan Wakil Direktur Umum RSUD dr. Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan, dan staf keuangan, Reni Budi Kristianti.
Yudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar dengan ketentuan subsider empat tahun penjara.
Baca juga :Β Satlantas Polres Tulungagung Intensifkan Penindakan Truk di Jalur Alternatif Selama Sepekan
“Sedangkan terdakwa Reni divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Roni, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Reni dinilai belum memenuhi tuntutan yang diajukan JPU. Setelah upaya banding tidak mengubah putusan, Kejari Tulungagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengajuan kasasi telah dilakukan pada Kamis (25/6/2026). Hingga kini, Kejari Tulungagung masih menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Agung.
“Pengajuan kasasi sudah kami kirim Kamis lalu, tetapi belum ada jadwal sidang yang dikeluarkan oleh MA. Saat ini kami masih menunggu,” katanya.
Sebelumnya, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristianti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung selama periode 2022 hingga 2024.
Baca juga :Β Sinergi KPPN Kediri Bersama Satuan Kerja Wujudkan Zona Integritas
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Dalam proses hukum yang berjalan, terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp71,8 juta.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





