Kasus Tipikor SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Tersangka Titipkan Uang Pengganti Rp 50 Juta

Kasus Tipikor SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Tersangka Titipkan Uang Pengganti Rp 50 Juta
Pengacara tersangka YR (60) saat menitipkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung (istimewa)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung, berinisial YR (60), menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Dengan penitipan tersebut, dua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan adanya penitipan uang pengganti dari tersangka YR. Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukum YR pada Kamis (11/12/2025) dan telah diterima secara resmi oleh Kejari Tulungagung.

Tersangka YR menitipkan uang sebesar Rp50 juta sebagai pengganti sebagian kerugian negara. Sebelumnya, tersangka lain yakni RBK Kristiani (42) juga telah lebih dulu menyerahkan uang pengganti senilai Rp 21,8 juta.

Baca juga : Wakil Bupati Kediri Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

“Kemarin, tersangka YR melalui pengacaranya telah menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta dan sudah kami terima. Dana tersebut kami masukkan ke rekening penitipan Kejari Tulungagung,” ujar Amri, Jumat (19/12/2025).

Amri menjelaskan, nilai uang yang dititipkan tersebut memang belum sebanding dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit, yang mencapai Rp4,3 miliar. Meski demikian, langkah pengembalian tersebut dinilai sebagai itikad baik dari para tersangka.

Menurutnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum dalam perkara korupsi adalah penyelamatan keuangan negara. Oleh karena itu, meskipun nominalnya belum signifikan, pengembalian sebagian kerugian negara dipandang sebagai hal positif dalam proses penanganan perkara.

“Kami tidak semata-mata melihat besaran nominalnya, tetapi menilai pengembalian kerugian negara ini sebagai langkah awal yang baik dalam penanganan perkara tipikor,” jelasnya.

Baca juga : Operasi Pasar Murah Digelar di Kejari Kediri, Pemkot Jaga Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru

Terkait status hukum para tersangka, Amri menyampaikan bahwa saat ini YR dan RBK masih menjalani masa penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dalam waktu dekat, berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara ini, YR diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan RSUD dr. Iskak, sementara RBK merupakan staf bagian keuangan. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna SKTM selama kurun waktu tiga tahun, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

“Modusnya berupa penyesuaian pembayaran sesuai kemampuan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen, bahkan dibebaskan. Namun sebagian dana yang dipungut oleh RBK tidak disetorkan ke kas rumah sakit, melainkan diserahkan kepada YR dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Amri.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor :Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D