Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Syamhudi Arifin, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 14,5 tahun penjara.
“Vonis hakim lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan JPU,” ujar Furkon, Rabu (24/12/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan subsider lima bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan. Terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp25 miliar.
Baca juga : Hingga Akhir November 2025, Kunjungan Wisata Kabupaten Kediri Tembus Hampir 3 Juta Orang
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” jelas Furkon.
Dalam proses penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, antara lain uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero. Seluruh barang bukti tersebut dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Furkon menambahkan, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif.
Kejaksaan menyatakan menghormati putusan majelis hakim serta sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu tujuh hari.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” pungkasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala sekolah demi memperkaya diri sendiri.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





