Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Perkara tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, untuk periode 2010–2014 telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seiring dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mulai mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita dalam proses penanganan perkara.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan rampung dan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti sudah kami kembalikan karena perkara ini telah inkracht, termasuk terdakwa terakhir yang telah diputus pengadilan,” ujar Amri, Rabu (17/12/2025).
Ia menyampaikan, barang bukti yang dikembalikan mayoritas berupa dokumen administrasi, di antaranya buku rekening, surat-surat milik para terdakwa, surat perintah pembayaran, hingga dokumen transfer keuangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pengembalian tersebut juga mengacu pada amar putusan pengadilan yang memerintahkan agar aset-aset tertentu dikembalikan kepada pihak yang berhak. Selain itu, karena tidak ada lagi proses hukum lanjutan dalam perkara yang sama, maka barang bukti tersebut dinilai sudah tidak diperlukan.
“Barang bukti kami serahkan langsung kepada masing-masing pemiliknya, seperti pihak Kecamatan Pagerwojo dan instansi terkait lainnya, termasuk BPKAD Tulungagung,” jelasnya.
Amri menambahkan, seiring dihentikannya program PNPM Mandiri oleh pemerintah pusat, lembaga PNPM Mandiri di Kecamatan Pagerwojo kini juga telah dibubarkan. Dalam perkara ini, terdapat empat orang terdakwa, yakni Ketua Malik Rahayu, Sekretaris Apriliana Eka Yunita, Bendahara Yunanik, serta Kasir Fuji Eka Nurpupahsari.
Baca juga : MAN 2 Kota Kediri Gelar ARTVOLUTION Vol.1, Tampilkan Parade Kostum Karnaval dan Teater Kreatif
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang berbeda-beda sesuai putusan majelis hakim.
“Terdakwa Malik diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp600 juta, Yunanik lebih dari Rp331 juta, Fuji lebih dari Rp498 juta, dan Apriliana sebesar Rp254,9 juta. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8.052.777.400,” pungkas Amri.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





