Bank Jombang Jelaskan Kredit Rp70 Juta Ngatini, Dana Diklaim untuk Melunasi Pinjaman Sebelumnya

Bank Jombang Jelaskan Kredit Rp70 Juta Ngatini, Dana Diklaim untuk Melunasi Pinjaman Sebelumnya
Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda saat ditemui awak media, Jumat (3/7/2026). (Istimewa)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Polemik kredit yang melibatkan Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mendapat penjelasan dari pihak PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh. Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) Unit Kabuh, Aan Huda, menyatakan bahwa pinjaman senilai Rp70 juta atas nama Ngatini tidak diterima dalam bentuk uang tunai, melainkan digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.

Aan menjelaskan, pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Saat ini, kedua kredit tersebut tercatat dalam kondisi macet.

“Yang terakhir memang posisi kreditnya ada Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya cair pada 27 September 2024. Saat ini posisi kredit tersebut memang macet,” ujar Aan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga :Β Kue Plemben Warisan Buyut Asal Jombang Tetap Diburu hingga Kalimantan

Menanggapi pengakuan Ngatini yang menyebut tidak pernah menerima uang sebesar Rp70 juta, Aan menegaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban kredit sebelumnya.

“Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa pada proses pencairan kredit tersebut, Ngatini tidak menerima dana secara tunai karena seluruh nilai pinjaman digunakan untuk biaya administrasi serta pelunasan plafon kredit yang telah ada sebelumnya.

“Tidak ada (uang yang diterima), karena untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon sebelumnya,” jelasnya.

Terkait keberatan yang disampaikan Ngatini, Aan menyebut persoalan tersebut telah melalui proses mediasi di pengadilan. Menurutnya, untuk kredit atas nama Ngatini telah dicapai penyelesaian secara damai.

Baca juga :Β Agungkan Bulan Suro, Dua Pusaka Peninggalan Presiden Soekarno Dijamas di Situs Persada Soekarno Ndalem Pojok Kediri

“Bu Ngatini sudah memutuskan untuk damai untuk kredit atas nama beliau sendiri. Beliau juga berinisiatif mencicil selama tiga kali,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kredit atas nama Sukarman, pihak Bank Jombang menyatakan proses tindak lanjut sementara ditangguhkan.

“Sedangkan untuk kredit atas nama Pak Sukarman, dari pihak Bank Jombang kami tangguhkan sementara waktu,” tambahnya.

Sebelumnya, Ngatini mengaku khawatir kehilangan tanah miliknya setelah kewajiban kredit yang menurut pengakuannya berawal dari pinjaman Rp500 ribu disebut telah berkembang menjadi sekitar Rp70 juta.

Perempuan berusia 69 tahun itu mengaku awalnya mengajukan pinjaman Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun. Saat hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku diminta mengganti agunan menjadi sertifikat tanah karena BPKB dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan.

“BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu,” tutur Ngatini.

Di sisi lain, sejumlah warga dan pelanggan sayur keliling Ngatini berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil. Mereka juga meminta adanya audit serta penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyaluran kredit.

“Jika ada dugaan pelanggaran, diproses saja secara hukum. Kasihan Nenek Ngatini dan nasabah lain yang mengalami kasus serupa,” ujar salah seorang warga.***

Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *