Kasus Kredit Fiktif BPR Artha Praja Blitar Terungkap, Debitur Ternyata Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Kasus Kredit Fiktif BPR Artha Praja Blitar Terungkap, Debitur Ternyata Ajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta
Kasipidsus Ariefullah. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Blitar mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Artha Praja Kota Blitar yang kini berubah nama menjadi BPR Kota Blitar. Debitur berinisial DM ternyata sempat merencanakan pengajuan kredit modal kerja hingga mencapai Rp500 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Ariefullah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan awal kredit yang sempat dicairkan baru sebesar Rp255 juta. Namun, tersangka disebut masih berencana mengajukan pencairan lanjutan hingga total pinjaman mencapai Rp500 juta lebih.

bayar PBB Kota Kediri

“Rencana pengajuan kredit sebenarnya mencapai Rp500 juta. Yang sempat diproses dan dicairkan baru Rp255 juta untuk tahap pertama. Beruntung cepat terdeteksi sehingga kerugian lebih besar bisa dicegah,” ujar Ariefullah, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, Kejari Blitar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ED yang merupakan mantan Direktur BPR Artha Praja selaku pihak pemberi kredit dan DM sebagai debitur.

Baca juga : Bertemu PSF, Mas Dhito Bahas Masa Depan Lulusan Perdana SMA Boarding School Gratis di Kediri

Ariefullah menyayangkan tindakan kedua tersangka karena dana kredit yang digunakan berasal dari uang negara melalui penyertaan modal APBD kepada BUMD tersebut. Seharusnya, dana tersebut dipakai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dana itu berasal dari APBD atau uang rakyat. Harusnya digunakan sesuai peruntukan dan dikembalikan sesuai perjanjian. Faktanya justru kredit macet,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Blitar sebelumnya memberikan penyertaan modal kepada BPR Artha Praja agar lembaga tersebut mampu mendukung perputaran ekonomi masyarakat melalui pembiayaan usaha.

Namun dalam praktiknya, kredit yang diajukan DM justru bermasalah. Berdasarkan hasil penyidikan, dana pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kejari Blitar juga mengungkap bahwa proses pencairan kredit diduga melanggar prosedur dan aturan internal perbankan. Hingga kini, sedikitnya 18 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Perbanyak Minum Air Putih

“Untuk sementara baru dua tersangka yang ditetapkan. Namun kemungkinan adanya tersangka lain tetap terbuka sesuai perkembangan penyidikan,” tegas Ariefullah.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh DM pada tahun 2022 sebesar Rp255 juta untuk modal kerja. Akan tetapi selama masa angsuran, debitur tidak menjalankan kewajibannya membayar pokok maupun bunga pinjaman sehingga kredit dinyatakan macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp255 juta.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *