Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung kini memasuki tahap pengembangan yang membutuhkan dukungan permodalan. Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Rizki Sadig mengingatkan para pengurus agar tidak gegabah dalam mengajukan pinjaman, mengingat dana desa (DD) dan dana alokasi umum (DAU) dijadikan sebagai jaminan.
Rizki menjelaskan, akhir Juli lalu telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme permodalan bagi Koperasi Merah Putih. Berdasarkan aturan tersebut, koperasi di daerah dapat bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia mendorong 271 Koperasi Merah Putih di Tulungagung segera menjalin komunikasi dengan Himbara serta memperkuat unit usaha melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). “MoU dengan Bulog sudah ada, ke depan mungkin bisa dengan Pertamina, sehingga arah usaha koperasi di setiap daerah lebih jelas,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Baca juga : Bulog Kediri Pastikan Stok Beras 75 Ribu Ton, Aman untuk 13 Bulan ke Depan
Selain itu, Rizki meminta koperasi mempererat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya terkait pasokan komoditas utama bagi unit usaha mereka.
Meski peluang permodalan terbuka, ia mengakui masih ada kendala, salah satunya kesulitan koperasi mengakses pinjaman akibat pengurus yang terjerat masalah perbankan. “Jika ada masalah seperti ini, solusinya adalah mengganti pengurus. Pemerintah juga harus terus melakukan pembinaan,” tegasnya.
Rizki menekankan, pengurus harus memahami bahwa pinjaman yang diajukan memiliki konsekuensi besar.
“Untuk koperasi di desa, jaminannya adalah DD, sedangkan di kelurahan menggunakan DAU. Jangan sampai mengajukan pinjaman tanpa perhitungan, apalagi jika sampai gagal membayar,” pungkasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor :Hadiyin





