Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Tulungagung mengusulkan perubahan fungsi lahan hijau menjadi lokasi pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Namun, rencana tersebut terkendala kebijakan larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah menerbitkan kebijakan yang melarang konversi lahan sawah apabila suatu daerah belum memenuhi batas minimal 87 persen LP2B. Jika capaian tersebut belum terpenuhi, maka seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut otomatis dikategorikan sebagai LP2B.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Kabupaten Tulungagung, Agus Ariwawan, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan LP2B di tingkat kabupaten berada di tangan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Sementara Kantor Pertanahan hanya bertugas melakukan pencatatan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
“Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami hanya melakukan pencatatan. Keputusan apakah suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B merupakan kewenangan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian,” ujar Agus, Minggu (22/2/2026).
Baca juga : Harga Cabai Rawit di Kota Kediri Kian Melonjak Selama Ramadan, Sentuh Rp115 Ribu per Kilogram
Ia menambahkan, pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, setiap rencana alih fungsi lahan wajib mengantongi izin melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Permohonan tersebut diajukan ke Forum Penataan Ruang (FPR) dengan melampirkan dokumen rencana perubahan fungsi lahan.
Kebijakan Menteri ATR/BPN terkait LP2B saat ini bersifat moratorium atau penangguhan sementara terhadap alih fungsi lahan sawah. Hingga kini, belum ada permohonan konversi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B untuk kepentingan lain setelah kebijakan tersebut diterbitkan.
“Pengajuan alih fungsi lahan tetap bisa dilakukan. Namun meskipun izin KKPR terbit, hasil akhirnya bisa saja tidak disetujui berdasarkan surat edaran tersebut,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, saat ini terdapat sedikitnya lima pemerintah desa yang mengajukan alih fungsi lahan hijau untuk mendukung pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Tulungagung. Meski demikian, jumlah pasti permohonan masih dalam tahap verifikasi karena data yang masuk disebut lebih dari lima desa.
Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Obyek Vital dan Tertibkan Parkir Liar
“Kami menerima surat tembusan dari sejumlah pemdes terkait pengajuan alih fungsi lahan hijau. Jumlahnya setahu saya lebih dari lima, namun masih kami pastikan kembali,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





