Batu, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua orang lainnya berinisial H dan A. Kepolisian menyatakan penentuan status hukum ketiga terlapor akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan gelar perkara selesai dilaksanakan.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa tujuh orang saksi pada tahap penyidikan, terdiri dari tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum mengambil keputusan hukum.
Baca juga :Β RSUD Karsa Husada Batu Perkuat Layanan Jantung Lewat Program Rehabilitasi Kardiovaskular
Zaenal menegaskan, hasil pemeriksaan para saksi dan terlapor akan menjadi bahan dalam gelar perkara lanjutan yang akan menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka.
“Nanti setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah akan ditentukan langkah hukum berikutnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Insiden tersebut diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap pelapor berinisial RC.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu dengan melampirkan hasil visum sebagai bukti pendukung.
Selama proses penanganan perkara, pihak terlapor diketahui telah dua kali mengajukan upaya mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Batu. Namun, kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga :Β Arus Kendaraan di Kabupaten Kediri Dipantau Melalui ATCS, Kawasan SLG Jadi Titik Terpadat
Setelah mediasi dinyatakan gagal, penyidik melanjutkan penyelidikan dan menemukan dugaan adanya unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara awal, penanganan kasus kemudian resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan sebelum menggelar perkara lanjutan yang akan menjadi dasar penentuan status hukum para terlapor.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





