BATU, LINGKARWILIS.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan M, terus berproses di Satreskrim Polres Batu. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mewakili Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan. Seluruh hasil penyelidikan itu akan dipaparkan dalam forum gelar perkara sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Penyidikan masih berjalan dan saat ini kami fokus mempersiapkan gelar perkara,” ujar AKP Zaenal Arifin, Senin (22/6/2026).
Terkait adanya upaya mediasi yang diajukan pihak terlapor, Zaenal menegaskan hal tersebut tidak menghentikan ataupun mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Polisi tetap menjalankan setiap tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Kirab Banteng 1 Suro Empu Supo Jadi Wadah Pelestarian Budaya dan Penguat Identitas Kota Batu
“Meski ada permohonan mediasi dari pihak terlapor, proses hukum tetap berjalan. Gelar perkara tetap akan kami laksanakan,” tegasnya.
Pelaksanaan gelar perkara ini menjadi tahapan penting untuk mengevaluasi seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan. Hasilnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan status dan tindak lanjut perkara tersebut.
Polres Batu memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, korban berinisial RC melalui kuasa hukumnya, Teguh Suharto Utomo, berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak mana pun. Menurutnya, mediasi sempat diupayakan, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan yang jelas.
“Kami sebenarnya membuka ruang mediasi, tetapi belum ada kepastian terkait poin-poin yang diminta. Jika memang tidak ada kejelasan, kami berharap proses hukum dilanjutkan,” katanya.
Baca juga : ABTI Kota Kediri Gandeng Guru PJOK Perkuat Pembinaan Atlet Bola Tangan di Sekolah
Di sisi lain, kuasa hukum SA, Suwito, menyebutkan bahwa proses mediasi masih berlangsung dan sejumlah poin kesepakatan telah dibahas. Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum tercapai kesepahaman antara kedua belah pihak.
“Hari ini mediasi masih berjalan. Sebagian besar poin sudah dibicarakan, tinggal beberapa hal yang belum final. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya setelah selesai,” ujar Suwito.
Dengan akan digelarnya perkara dalam waktu dekat, publik kini menunggu hasil evaluasi penyidik terkait kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kota Batu tersebut.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





