Proyek Revitalisasi SMK Al Husna Nganjuk Rp1,7 Miliar Disorot, Muncul Dugaan Potongan 25 Persen

NGANJUK, LINGKARWILIS.COM — Proyek revitalisasi SMK Al Husna di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang dibiayai APBN 2026 senilai Rp1,7 miliar, disorot setelah muncul dugaan pemotongan anggaran hingga 25 persen dan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga.

Dugaan tersebut disampaikan seorang sumber internal kepada redaksi SRJATIM.CO.ID. Sumber itu menyebut pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam informasi proyek.

“Itu ada potongan sampai 25 persen dari nilai proyek. Terus, yang seharusnya dikerjakan secara swakelola tapi ternyata dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujar sumber tersebut, Sabtu (10/10/2026).

Dalam banner proyek yang terpasang di lokasi, pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Panitia ini bertugas menyusun rencana anggaran biaya (RAB), mengelola pengadaan barang dan jasa, mengawasi pekerjaan fisik, serta menyusun laporan pertanggungjawaban.

Proyek tersebut dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kalender, mulai Juli hingga November 2026.

Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Nganjuk, Sumarno. Ia mengaku telah mendatangi lokasi proyek untuk meminta penjelasan, tetapi belum berhasil menemui pihak sekolah maupun penanggung jawab kegiatan.

“Kami sudah datang ke lokasi, tetapi tidak ditemui pihak sekolah maupun penanggung jawab proyek. Semuanya bungkam,” ujar Sumarno, Sabtu (10/10/2026).

Sumarno mengatakan, belum adanya penjelasan membuat sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek hingga mekanisme pengerjaan dan pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Ia juga mengamini adanya informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar 25 persen serta dugaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga. Namun, pihak yang diduga melakukan pemotongan, tahapan terjadinya pemotongan, serta dasar penghitungan angka tersebut belum diketahui secara pasti.

Menurut Sumarno, dugaan keterlibatan pihak ketiga juga perlu diklarifikasi untuk memastikan bentuk hubungan kerja yang dilakukan dan kesesuaiannya dengan ketentuan program revitalisasi.

Persoalan ini menjadi perhatian karena proyek revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang harus mengikuti petunjuk teknis pemerintah. Karena itu, kejelasan mengenai susunan panitia, proses pengerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan.

Sumarno mendorong pihak sekolah dan penanggung jawab proyek memberikan penjelasan terbuka. Ia juga meminta instansi terkait melakukan klarifikasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SMK Al Husna tersebut.

“Kami membuka ruang bagi pihak SMK Al Husna, pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung untuk memastikan persoalan ini terang berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat keterangan dari pihak SMK Al Husna maupun instansi terkait mengenai dugaan pemotongan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga. Karena itu, kedua dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *