Pengembangan Kasus Pil Dobel L di Nganjuk, Polisi Sita 1.589 Butir dari Dua Terduga Pelaku

Pengembangan Kasus Pil Dobel L di Nganjuk, Polisi Sita 1.589 Butir dari Dua Terduga Pelaku
Ilustrasi PIl dobel L (Ist)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk menyita sebanyak 1.589 butir pil dobel L dalam pengembangan kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AN (37), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Penindakan akan terus kami lakukan. Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal,” tegasnya, Rabu (21/10/2026).

Baca juga : Bulog Kediri Salurkan Beras SPHP ke 200 KDKMP di Kota/Kabupaten Kediri dan Nganjuk

AN diamankan petugas sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Patianrowo. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menemukan 1.340 butir pil dobel L yang disimpan di area pemakaman umum di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.

Dalam pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial WK (31), yang juga merupakan warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WK pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Patianrowo.

Dari tangan WK, polisi menyita 249 butir pil dobel L yang ditemukan di kamar kos serta barang yang dibawanya.

“Dengan demikian, total barang bukti dari kedua terduga pelaku mencapai 1.589 butir pil dobel L,” ungkap Kapolres Nganjuk.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal pasokan obat keras sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca juga : Pastikan Stok BBM Aman, Kapolres Nganjuk Sidak Tiga SPBU

Menurutnya, pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus rantai peredaran pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran pil dobel L. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, perkara yang melibatkan AN dan WK masih dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M yang berdasarkan keterangan dalam penyidikan disebut sebagai pemasok pil dobel L kepada WK.***

Editor: Muji Hartono

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *