Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap tiga perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah berbeda. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 18 dan 23 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, salah satunya masih berstatus anak.
Dari ketiga kasus itu, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 15,65 gram. Sejumlah barang bukti lain, mulai dari alat isap, telepon genggam, timbangan digital hingga sepeda motor, turut diamankan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika melalui penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Jumat (30/10/2026).
Baca juga : Pengembangan Kasus Pil Dobel L di Nganjuk, Polisi Sita 1.589 Butir dari Dua Terduga Pelaku
Kasus pertama terungkap pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya berada di kamar mandi kawasan kolam renang, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan SI (36), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diketahui bekerja sebagai penjaga kolam renang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat tercatat 1,53 gram beserta pipetnya, seperangkat alat isap, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, pengungkapan berlanjut di sebuah rumah di Dusun Balekambang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot.
Baca juga : Pengembangan Kasus Pil Dobel L di Nganjuk, Polisi Sita 1.589 Butir dari Dua Terduga Pelaku
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan MB (17), warga Kecamatan Ngronggot. Polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,15 gram. Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam dan sejumlah perlengkapan untuk membungkus narkotika.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, barang haram tersebut diduga merupakan titipan seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Cangkring, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace.
Petugas mengamankan DA (29), warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 12,50 gram, timbangan digital, plastik klip, perlengkapan pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, ketiga perkara tersebut diproses melalui penyidikan secara terpisah. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dalam tiga pengungkapan ini, total sabu yang tercatat mencapai 15,65 gram bruto. Kami terus melengkapi penyidikan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Hafid.
Terkait perkara yang melibatkan anak, penyidik memastikan penanganannya tetap memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Penyidik juga terus mendalami masing-masing perkara sesuai proses hukum yang berlaku,” urainya.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika diharapkan semakin optimal demi menjaga keamanan wilayah Kabupaten Nganjuk.***
Editor: Muji Hartono
Editor :Hadiyin





