Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan Tiga Orang

Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan Tiga Orang
Ilustrasi

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial DP (30), warga Kecamatan Bagor, PW (31), warga Sidoarjo yang diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tanjunganom, serta MM (26), warga Kecamatan Ngronggot.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan DP di depan sebuah warung kopi di Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mini tube, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan oleh DP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DP mengaku memperoleh sabu tersebut dari PW. Dalam pengakuannya, PW disebut memiliki keterkaitan dengan MM.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga akhirnya PW diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom.

Baca juga : Gerebek Dua Lokasi Dugaan Sabung Ayam, Polisi Nganjuk Amankan Empat Ayam Aduan

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 400 butir pil dobel L yang dikemas dalam empat plastik klip. Selain itu, terdapat enam butir pil dobel L lainnya yang disimpan dalam satu plastik klip.

Petugas juga menyita sejumlah barang lainnya berupa pipet kaca dengan berat 1,76 gram, seperangkat alat hisap atau bong, skop yang terbuat dari sedotan plastik, telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada MM. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut di rumah pamannya di wilayah Kecamatan Tanjunganom.

Dari tangan MM, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,39 gram, 406 butir pil dobel L, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Baca juga : Pasar Murah Pemkab Kediri Diserbu Warga Bangsongan, 200 Paket Souvenir Dibagikan

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak hanya berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul barang dan mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (4/8/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan ketiga orang yang diamankan memiliki keterkaitan dalam satu rangkaian perkara.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan satu orang tersangka yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua orang lainnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan keterkaitan antara barang bukti sabu dan pil dobel L yang berhasil diamankan.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mencari pelaku lain yang terkait, termasuk pemasok barang tersebut,” jelas AKP Hafid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu dan pil dobel L tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial AP, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Saat ini, AP masih dalam pencarian pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Muji Hartono

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *