Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial TK (43), warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Kabupaten Magetan. Ia diamankan setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar.
Kasus tersebut diduga bermula dari tawaran TK kepada seorang warga agar sertipikat tanah miliknya dijadikan jaminan pinjaman di bank. Kepada korban, pelaku disebut menjanjikan uang hasil pinjaman tersebut akan diputar sehingga menghasilkan keuntungan setiap bulan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk penggunaan dana pinjaman dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan dana yang diterima pelaku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kapolres Nganjuk, Rabu (23/9/2026).
Baca juga : Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Beri Tenggat 7 Hari, Penguasaan Kios dan Sewa Bawah Tangan Bakal Ditindak
Kasus itu disebut terjadi sejak sekitar 2019. Ketika itu, TK mendatangi rumah korban berinisial P (62), yang juga warga Kecamatan Sawahan. Pelaku kemudian menawarkan skema pinjaman dengan menjadikan sertipikat tanah milik korban sebagai agunan ke bank.
Untuk meyakinkan korban, TK disebut menyampaikan bahwa dana hasil pinjaman akan diputar melalui pihak bank dan nantinya memberikan keuntungan secara rutin setiap bulan.
“Karena percaya, korban kemudian menyerahkan enam sertifikat hak milik (SHM) atas namanya kepada pelaku,” lanjut AKBP Suria Miftah Irawan.
Enam SHM tersebut selanjutnya digunakan sebagai jaminan pinjaman di tiga lembaga perbankan, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Dari enam sertipikat tersebut, total dana pinjaman yang diperoleh mencapai sekitar Rp1 miliar. Seluruh dana pinjaman tersebut disebut diterima oleh TK.
Persoalan mulai terungkap ketika sejak Januari 2025 pelaku tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Korban justru mendapat tagihan dari pihak bank, sedangkan TK disebut tidak diketahui keberadaannya.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Nganjuk untuk diproses secara hukum,” sambungnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan TK.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Baca juga : Satgas Pangan Kediri Pantau Pasokan Bapokting, Stok Beras Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun
“Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Magetan,” ujarnya.
TK kemudian diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB. Saat itu, petugas menangkapnya di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit Toyota Agya warna kuning dan beberapa kartu ATM.
Selain itu, polisi mengamankan satu buah ransel, sejumlah KTP, surat-surat berharga, serta satu buah celurit yang ditemukan di rumah kontrakan. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE 6895 PU.
Setelah diamankan, TK diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi, pinjaman, maupun skema keuntungan yang menggunakan sertipikat tanah sebagai jaminan.
Masyarakat juga diminta memastikan setiap transaksi dan penyerahan dokumen berharga dilakukan secara jelas, disertai dokumen yang sah serta memiliki dasar hukum yang kuat.***
Editor: Muji Hartono





