Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor, Jalur Utama Selorejo-Blitar-Malang Mulai Padat

Mobil Dilarang Melintas di Bendungan Lahor, Jalur Utama Selorejo-Blitar-Malang Mulai Padat
Pintu masuk Bendungan Lahor atau tepat di utara tugu perbatasan Kabupaten Blitar-Malang yang ditutup. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kendaraan roda empat atau lebih kini tidak lagi diperbolehkan melintas di atas jembatan Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (1/8/2026) dengan alasan menjaga keamanan dan kondisi fisik jalan di kawasan bendungan.

Pantauan di lapangan, sejak Sabtu pagi ratusan personel gabungan telah disiagakan untuk melakukan pengamanan sekaligus penyekatan kendaraan. Petugas berjaga di titik masuk yang berada di perbatasan Kabupaten Blitar dan Malang, beberapa meter sebelum jembatan Bendungan Lahor.

Personel gabungan tersebut melibatkan anggota Polres Blitar, TNI, serta sejumlah unsur terkait. Penyekatan dilakukan atas permintaan Perum Jasa Tirta (PJT) I Malang.

Kasat Lantas Polres Blitar AKP Galih Yasir Mubaroq mengatakan, mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat dilarang memasuki kawasan Bendungan Lahor. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas, sedangkan mobil hanya dapat masuk apabila dalam keadaan darurat.

Baca juga :Β Kereta Pusaka Bupati Kediri I Jadi Korban Vandalisme, Kasus Dilaporkan ke Polisi

“Per 1 Agustus memang kendaraan roda empat atau mobil dilarang masuk ke Bendungan Lahor. Hanya motor yang diperbolehkan. Mobil diizinkan masuk dalam kondisi darurat saja,” kata Galih.

Selain melakukan penyekatan di akses masuk Bendungan Lahor, petugas juga menutup akses kendaraan roda empat di depan Mapolsek Selorejo, Kabupaten Blitar. Lokasi tersebut merupakan titik awal menuju dua jalur yang mengarah ke kawasan bendungan.

Dengan diberlakukannya pembatasan tersebut, kendaraan roda empat yang hendak menuju Bendungan Lahor dialihkan ke jalur utama atau jalan nasional Blitar-Malang.

Pengalihan arus tersebut berdampak terhadap kepadatan lalu lintas di jalur utama. Jalan tersebut memang selama ini menjadi jalur yang banyak dilalui kendaraan berukuran besar, mulai bus, truk gandeng, kendaraan ekspedisi hingga kendaraan berat lainnya.

“Kalau mobil lewat jalur utama, yakni jalan nasional,” jelas Galih.

Baca juga :Β Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Rp1 Juta kepada 2.797 Penerima, Ini Persyaratannya

Pembatasan kendaraan roda empat tersebut merupakan kebijakan Perum Jasa Tirta I Malang. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga kondisi jalan yang berada di atas Bendungan Lahor.

Jalur di kawasan bendungan tersebut merupakan akses menuju objek vital dan bukan diperuntukkan sebagai jalan umum. Karena itu, kendaraan roda empat dikhawatirkan dapat memberikan beban berlebih yang berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi jalan apabila tetap diperbolehkan melintas.

Kebijakan penutupan tersebut juga tidak terlepas dari adanya aksi demonstrasi beberapa waktu sebelumnya. Saat itu, sejumlah warga memprotes pemberlakuan tarif pada akses menuju kawasan Bendungan Lahor. Massa menilai jalur tersebut merupakan jalan umum sehingga seharusnya dapat dilalui tanpa pungutan.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *