Perum Jasa Tirta 1 Malang Izinkan Mobil Melintas Bendungan Lahor, Ini Ketentuannya

Perum Jasa Tirta 1 Malang Izinkan Mobil Melintas Bendungan Lahor, Ini Ketentuannya
Akses pintu masuk menuju Bendungan Lahor dari Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kabar baik bagi pengendara mobil dari Blitar yang hendak menuju Malang melalui Bendungan Lahor, Karangkates, Kabupaten Malang. Perum Jasa Tirta (PJT) 1 Malang kembali memperbolehkan kendaraan roda empat melintas, meski terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Keputusan tersebut diambil setelah pengelola Bendungan Lahor menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait pada Sabtu sore (1/8/2026). Pertemuan itu melibatkan perwakilan warga Karangkates, Kabupaten Malang, serta masyarakat Selorejo, Kabupaten Blitar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati kendaraan roda empat yang sebelumnya dilarang melintas mulai 1 Agustus 2026 dapat kembali menggunakan akses Bendungan Lahor dengan ketentuan tertentu.

“Ada beberapa persyaratannya,” ujar Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho.

Baca juga :Β Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sidak SMPN 1 Kras, Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Salah satu ketentuannya, kendaraan roda empat diperbolehkan melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melewati kawasan bendungan dan akan diarahkan menggunakan jalur nasional.

Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas selama 24 jam.

Ketentuan lain berlaku bagi pengendara yang datang dari arah Malang menuju Blitar. Saat melewati loket karcis di sisi utara bendungan, pengendara diwajibkan membayar tarif simbolis sebesar Rp1.

Pembayaran tarif tersebut dilakukan menggunakan kartu uang elektronik (e-money) melalui loket yang telah disediakan.

Agung berharap pemberlakuan aturan tersebut dapat menjadi jalan tengah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kondisi fasilitas Bendungan Lahor.

Menurutnya, akses tersebut memiliki arti penting, tidak hanya bagi PJT I sebagai pengelola, tetapi juga bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bendungan.

Pihaknya pun mengimbau seluruh pengguna akses Bendungan Lahor ikut menjaga fasilitas yang ada. Agung menegaskan, ketentuan tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan kembali dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan.

Baca juga :Β Kereta Pusaka Bupati Kediri I Jadi Korban Vandalisme, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, PJT I Malang memutuskan menutup akses Bendungan Lahor bagi kendaraan roda empat mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan keamanan serta untuk mencegah kerusakan pada struktur jembatan bendungan.

Penutupan akses bagi mobil kemudian memicu aksi protes dari ratusan warga sekitar Bendungan Lahor. Warga dari Selorejo, Kabupaten Blitar, serta Karangkates dan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menggelar aksi pada Sabtu (1/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa meminta akses kendaraan roda empat tetap dibuka dan mempersoalkan penerapan tarif bagi kendaraan yang melintas.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *