Daerah  

Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Tolak Arogansi dalam Penyampaian Aspirasi

MALANG, LINGKARWILIS.COM — Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2026).

Aksi yang dipimpin Axel Kharisma tersebut merupakan respons atas kericuhan yang terjadi pada 12 September 2026, ketika aktivis Hadi Wiyono alias Cak Dur bersama sejumlah rekannya melakukan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Dalam kejadian tersebut, massa disebut memblokade akses keluar-masuk gedung. Kericuhan juga diwarnai dugaan pemukulan terhadap salah satu anggota DPRD saat penyampaian aspirasi.

Melalui aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk arogansi, intimidasi, maupun pemaksaan dalam menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Kenali Pembiayaan Lebih Dekat, ACC Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Kediri

Axel menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan hak setiap kelompok untuk menyampaikan pendapat kepada DPRD. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan dengan mematuhi aturan dan mengedepankan etika.

“Kami tidak menghalangi siapapun untuk menyampaikan aspirasi, tetapi lakukan sesuai aturan, dengan adab, etika, dan sopan santun,” ujar Axel.

Ia juga meminta persoalan yang terjadi pada 12 September lalu diproses sesuai hukum. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang publik harus tetap dijaga.

Setelah menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, massa kemudian bergerak menuju wilayah Sumberpucung untuk menyampaikan sikap serupa.

Baca Juga: Babinsa Koramil 02/Diwek Bantu Bangun RTLH Warga Dusun Tungu, Warga Sebut Wujud Cinta TNI

Axel mengatakan pihaknya memilih menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

Meski demikian, ia meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas. Ia juga menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali turun ke jalan apabila proses hukum dinilai berjalan lamban, sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum terhadap persoalan tersebut dilakukan.

Reporter: Trias N M

Editor: Ahmad Bayu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *