MALANG, LINGKARWILIS.COM — Abdul Qodir mendatangi Polres Malang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga berkaitan dengan pernyataan pihak lain mengenai dirinya dalam isu dugaan penyimpangan di Pasar Karangploso.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Malang tersebut menegaskan, laporan itu dibuat atas nama pribadi. Ia menyebut kedatangannya ke Mapolres Malang tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun sebagai perwakilan partai.
“Saya hadir hari ini atas nama pribadi, Abdul Qodir, untuk melaporkan peristiwa pencemaran nama baik di mana kehormatan saya selaku warga masyarakat diserang oleh saudara Freddy Jonathan dari Damai Nusantara Lovem,” tegasnya.
Abdul Qodir menilai pernyataan yang disampaikan pihak yang dilaporkannya kepada media bersifat provokatif dan tidak didukung fakta maupun data yang valid. Menurut dia, pernyataan tersebut telah menyudutkan sekaligus menyerang kehormatannya.
“Statement yang bersangkutan saya pandang provokatif, tidak ada fakta, tidak ada bukti, dan tidak ada data yang valid. Hal itu menyudutkan dan menyerang kehormatan saya,” ujarnya.
Mengenai somasi yang sebelumnya dilayangkan pihak tersebut, Abdul Qodir bersama tim kuasa hukumnya memilih tidak memberikan tanggapan. Dalam keterangannya, somasi itu dinilai tidak logis dan disebut tidak dilengkapi surat kuasa yang sah.
Sementara terkait persoalan Pasar Karangploso yang kini telah masuk proses hukum di Kejaksaan, Abdul Qodir membantah keterlibatannya. Ia justru menyatakan mendukung proses penanganan perkara tersebut agar dilakukan secara transparan.
“Soal Pasar Karangploso, itu sudah masuk proses pro justitia. Justru kita dukung Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini, bila perlu libatkan PPATK agar aliran dananya jelas dan terbuka. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.
Selain membuat laporan ke Polres Malang, tim kuasa hukum Abdul Qodir juga mengumpulkan dokumentasi pemberitaan media yang memuat pernyataan pihak yang dilaporkan. Dokumentasi tersebut disiapkan sebagai bahan pertimbangan untuk pengaduan lebih lanjut ke Dewan Pers.
Reporter: Trias N M
Editor: Ahmad Bayu


Responses (2)