Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil meringkus dua pelaku penjambretan yang selama dua bulan terakhir beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Salah seorang pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan kedua tersangka berinisial AF (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAGS (26), warga Desa Jatikerso, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
AF ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sedangkan AAGS diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu setengah bulan sejak aksi penjambretan yang terjadi di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.
Baca juga :Β Disdagin Kabupaten Kediri Pastikan Stok Minyakita Aman, Harga Sesuai HET Rp15.700 per Liter
“Kami menelusuri barang bukti rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan manual hingga berhasil mengungkap identitas pelaku, kemudian dilakukan pengejaran,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (2/7/2026).
Setelah mengamankan AAGS, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AF yang diduga berperan sebagai pelaku utama.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sengaja mengincar pedagang sayur keliling yang hendak berbelanja di pasar. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Polisi mencatat, selama sekitar dua bulan beroperasi, keduanya diduga melakukan penjambretan di 14 lokasi berbeda yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, dan Kecamatan Tulungagung.
Baca juga :Β Sinergi KPPN Kediri Bersama Satuan Kerja Wujudkan Zona Integritas
“Hasil pemeriksaan sementara, total ada 14 TKP pada tujuh kecamatan di Tulungagung yang menjadi sasaran aksi penjambretan kedua pelaku selama dua bulan beraksi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, AF merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Malang Kota.
Selain beraksi di Tulungagung, penyidik juga menduga kedua tersangka terlibat dalam aksi serupa di Kabupaten Blitar serta wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Sementara itu, AAGS mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus lain.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkas AKP Andi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





