MALANG, LingkarWilis.com β Polres Malang mengungkap kasus pencurian peralatan pancing yang terjadi di sebuah toko umpan di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial DW (23), warga Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan polisi setelah diduga mencuri puluhan peralatan pancing dan uang tunai.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wagir setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di Toko Umpan Griya Cacing Malang, Desa Parangargo, Kecamatan Wagir.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko bersama karyawan melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang.
Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Uji Sampel Makanan MBG ke Laboratorium Surabaya, Hasil Ditunggu Pekan Ini
“Korban mengetahui sejumlah peralatan pancing telah hilang setelah mendapat informasi dari salah seorang saksi. Saat dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya jeda rekaman karena kamera pengawas sengaja dimatikan. Sementara kondisi pintu maupun etalase tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kerusakan,” ujar Budiono, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (24/7/2026) siang. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sepi ketika sebagian karyawan sedang melaksanakan Salat Jumat.
Petugas kemudian mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian.
Menurut Budiono, pelaku diduga sengaja mematikan kamera pengawas terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam sebelum mengambil barang-barang di dalam toko.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mematikan kamera CCTV terlebih dahulu agar aksinya tidak terekam, kemudian mengambil barang-barang di dalam toko tanpa sepengetahuan pemilik. Motifnya masih terus didalami penyidik,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa puluhan peralatan pancing dari berbagai merek, sejumlah essen pancing, serta uang tunai. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Baca juga :Β BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Tangki Air dan Petakan Wilayah Rawan Kekeringan Selama Musim Kemarau
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar memastikan sistem keamanan, termasuk kamera CCTV, selalu berfungsi dengan baik sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminal.
“Kasus ini masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk memastikan sistem keamanan, termasuk CCTV, selalu berfungsi dengan baik serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana,” pungkas AKP Budiono.***
Reporter: Arief Juli Prabowo





