MALANG, LINGKARWILIS.COM — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Malang terus berjalan. Dari sekitar 390 KDMP, sebanyak 320 unit telah terbangun maupun masih dalam proses pengerjaan, sementara 70 unit lainnya masih menghadapi sejumlah kendala.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Malang, Tito Fibrianto, mengatakan kendala pembangunan sebagian KDMP antara lain berkaitan dengan legalitas dan ketersediaan lahan. Enam unit bahkan harus mengajukan perizinan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena menggunakan lahan Perhutani.
“Dari 70 itu ada enam yang kita ajukan untuk perizinan ke gubernur karena memakai lahan Perhutani. Proses di Kabupaten Malang sudah selesai, tinggal kita menunggu,” ujar Tito.
Selain penggunaan lahan Perhutani, sejumlah desa juga menghadapi persoalan karena tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD), tidak memiliki akses jalan menuju lokasi, hingga luas lahan yang tersedia tidak mencukupi.
Sementara itu, Dandim Malang-Batu Czi Bayu Nugroho mengatakan secara umum pembangunan KDMP tetap berjalan. Namun, sejumlah titik sempat mengalami keterlambatan akibat keterbatasan tenaga tukang dan faktor cuaca.
“Memang di awal tahun kemarin ada beberapa musim hujan, curah hujannya tinggi sampai bulan April atau Mei. Itu menyebabkan beberapa titik agak mundur,” kata Bayu.
Selain pembangunan fisik, kesiapan sumber daya manusia untuk mengoperasikan KDMP juga mulai dilakukan. Bayu menyebut para manajer telah mendapatkan pembekalan selama sekitar satu bulan dan mulai memetakan potensi serta kebutuhan di wilayah masing-masing.
“Mereka sudah belanja (memetakan) apa yang bisa dikembangkan di situ, apa potensi yang ada di situ,” ujarnya.
Bayu menegaskan, keberadaan manajer KDMP bukan untuk mengambil alih pengelolaan koperasi. Mereka nantinya berperan sebagai pendamping selama dua tahun.
“Manajer ini sifatnya pendampingan, bukan mau mengambil alih,” tegasnya.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi masih berlangsung untuk menentukan kelayakan masing-masing KDMP. Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum dilanjutkan ke proses review oleh BPKP serta administrasi berikutnya.





